Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Flotim Beri Sanksi Administrasi Kepada Anggota KPPS Karena Melakukan Hal Ini

  • Bagikan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur (Flotim) memberikan sanksi administrasi kepada Anggota KPPS yang memanipulasi tanda tangan 198 pemilih di TPS 04, Desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur, Flotim, NTT.
Foto Ilustrasi. (sumber foto : google).

LARANTUKA, NTTNEWS.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur (Flotim) memberikan sanksi administrasi kepada Anggota KPPS yang memanipulasi tanda tangan 198 pemilih di TPS 04, Desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur, Flotim, NTT.

Ketua Bawaslu Flotim Ernesta Katana mengatakan, Pihaknya menemukan 198 dari total 217 pemilih yang tidak melakukan tanda tangan daftar hadir usai memberikan hak suara pada 14 Febuari lalu.

Ernesta juga membenarkan adanya tindakan manipulasi tanda tangan yang dilakukan oleh petugas KPPS di TPS 04, Desa Watobuku tersebut.

Baca Juga :  Tolak Kuota 1.000 Wisatawan ke TNK, Ketua AWSTAR Peringatkan Anggota

“Teman-teman KPPS mengakui bahwa mereka sendiri yang menandatangani 198 pemilih dari total 217 pemilih,” ungkap Ernesta yang dikutip dari NTTExpres. Senin (26/02/2024).

Menurut Ernesta, apa yang dilakukan oleh Anggota KPPS itu masuk dalam pelanggaran administrasi. Untuk itu menurut dia, tidak ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04, Desa Watobuku.

Baca Juga :  Bupati Edi Tancap Gas Sukseskan MBG: Inovasi Digital hingga Jaminan Halal Jadi Andalan Mabar

“Karena pelanggaran administrasi maka sanksinya teguran tertulis dan saran perbaikan,” tandasnya.

  • Bagikan