“Seluruh peserta Pemilu diminta untuk mematuhi aturan yang ada, salah satunya menurunkan APK saat memasuki masa tenang, jika pada masih ditemukan APK yang terpasang di sejumlah titik lokasi maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada Kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Selain itu tambah Ernesta, peserta Pemilu baik Parpol maupun caleg untuk wajib menghapus akun media sosial yang terdaftar di KPU serta tidak menggunakan media sosial sebagai untuk berkampanye di saat masa tenang.
“Didalam masa tenang tidak boleh lagi ada bentuk kampanye apapun, baik itu melalui media sosial dan lainya, jika masih ditemukan akan kita proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya. **(Ell)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









