Sinergi ini, menurutnya, sejalan dengan kebijakan nasional yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.
“Kolaborasi ini juga inline dengan kebijakan Bapak Dirjen Bea dan Cukai, yang telah membentuk Satgas Pemberantasan BKC Ilegal di tingkat pusat. Kami di daerah siap mendukung penuh kebijakan tersebut dengan langkah konkret di lapangan,” jelas Syahirul.
Ia juga memaparkan data penindakan selama tahun 2025, bahwa hingga bulan Juli ini, KPPBC TMP C Labuan Bajo telah melakukan 49 kali penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Dari keseluruhan penindakan tersebut, total 716.856 batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp694.401.390.
Syahirul menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti beberapa kasus melalui pendekatan ultimum remedium, yakni tidak dilakukan penyidikan atas dua kasus, melainkan penyelesaian melalui sanksi administratif berupa denda sebesar Rp110.558.000.
“Barang hasil penindakan tersebut selanjutnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan akan dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Syahirul mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Mari kita jaga wilayah Labuan Bajo agar tetap bersih dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









