LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Barat kembali membuahkan hasil. Pada Selasa, 15 Juli 2025, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang masuk melalui jalur laut di Pelabuhan Multipurpose Pelindo Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam penindakan tersebut, aparat TNI AL turut mengamankan dua orang pria yang berada di dalam truk pengangkut rokok ilegal tersebut, masing-masing berinisial YDT (46) yang bertindak sebagai sopir, dan PW (23) sebagai kernet.
Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Labuan Bajo, Syahirul Alim, menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Lanal dalam menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada TNI AL atas kerjasamanya dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai dan Flores secara umum,” ujar Syahirul dalam keterangannya kepada wartawan, saat konferensi pers di Mako TNI-AL pada Rabu pagi (16/7).
Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum menjadi elemen penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjaga kedaulatan penerimaan negara.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Tim Satgas dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha. Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang kuat antar aparat penegak hukum di Manggarai Barat,” tegas Syahirul.
Lebih lanjut, Syahirul juga memberikan penghargaan terhadap peran aktif Satgas Pemberantasan BKC Ilegal yang dibentuk oleh Bupati Manggarai Barat, serta konsistensi Lanal Labuan Bajo dalam melakukan pengawasan laut.
“Hal ini menunjukkan keseriusan kita bersama dalam menjaga wilayah Labuan Bajo dari peredaran rokok ilegal, yang bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan perekonomian daerah,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









