Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bejat! Pria 29 Tahun di Manggarai Barat Setubuhi Bocah Usia Dini

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250920 204249
Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat, Polda NTT, tengah menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lembor. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat, Polda NTT, tengah menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lembor.

Seorang pria berinisial WP (29) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun.

Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, S.I.P., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Anggaran Hampir Rp1 Miliar Diselidiki Kepolisian, Kadis Pariwisata Mabar Kembali Jalani Pemeriksaan

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/22/IX/2025/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT pada 4 September 2025, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata IPDA Vinsen, Sabtu (20/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di rumah terduga pelaku. Korban yang tengah bermain di sekitar rumah, diduga dipaksa masuk ke kamar oleh pelaku hingga mengalami kekerasan seksual.

Baca Juga :  Puskesmas Batu Cermin Capai Target Program Imunisasi dan KIA, Fokus Perkuat Layanan Ibu Hamil dan Anak

“Pelaku membujuk korban dengan iming-iming handphone lalu melakukan perbuatannya. Bukti visum juga menguatkan laporan orang tua korban,” jelas Kapolsek.

  • Bagikan