LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasus laporan terbaru menyeruak di tengah gemuruh aktivitas hukum di Labuan Bajo, di mana Kuasa Hukum Wemi Sutanto dari ANK Group, perusahaan yang bergerak di industri pertambangan dan jasa konstruksi, mengambil langkah hukum terhadap Aktivis dan Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara Daerah Manggarai Barat, Lorensius Logam.
Kasus ini memantik perhatian publik setelah Dr. Edi Hardum, S.H, M.H bersama rekan-rekannya di Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA) melaporkan Lorens Logam atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu.
Namun, tidak hanya itu, Logam juga dilaporkan atas dugaan penghinaan melalui komunikasi di grup WhatsApp.
Logam sendiri memberikan respons yang tenang dan transparan terhadap laporan ini.
Saat ditemui di kantor Polisi Resort Manggarai Barat, dia menyatakan, “Terimakasih teman-teman, betul saya datang kesini dalam rangka memberi keterangan. Sifatnya masih klarifikasi atas laporan oleh kuasa hukumnya WS. Materi pemeriksaannya terkait penghinaan yang ditujukan kepada Sdra Edi Hardum.”
Namun, Logam tidak merinci kasus penghinaan tersebut, tetapi dia menjelaskan bahwa dia akan mengikuti proses hukum yang ada.
Dia juga menambahkan, “Sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti mekanisme yang ada. Inikan masih tahap awal, jadi saya belum tau persis penghinaan seperti apa yang dimaksud.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









