KUPANG, NTTNEWS.NET – Dalam menghadapi berita yang beredar di beberapa media online di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mengenai informasi bahwa AKUR telah memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) untuk mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Timur periode 2024/2029, Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur membantah klaim tersebut.
Yohanes Rumat, Ketua DPC PKB Manggarai Timur menjelaskan bahwa proses menuju koalisi di Partai Kebangkitan Bangsa mengikuti Peraturan Partai PKB no.10 Tahun 2024, yang secara rinci memuat 19 pasal yang mudah dipahami oleh siapapun.
“Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur, kami telah melakukan tahapan awal dengan melakukan penjaringan di tingkat Kabupaten melalui Deks Pilkada DPC PKB Matim beberapa waktu yang lalu. Hasil dari penjaringan tersebut, 4 kandidat terdaftar di sekretariat Deks Pilkada DPC PKB Matim, yaitu Paket Herman Hemy, Paket Akur, Paket Elemen, dan Paket Harum. Tentunya masih ada yang lain yang akan menyusul melalui pendaftaran online,” ujar Hans Rumat pada Sabtu (1/6/2024) siang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah pendaftaran di DPC, proses dilanjutkan ke DPP.
“Setelah semua terdaftar, tugas kami di Deks Pilkada Matim adalah melaporkan kepada DPW PKB dan dilanjutkan ke DPP PKB di Jakarta. Di Jakarta, melalui Deks Pilkada DPP PKB akan berkomunikasi dengan DPW dan DPC PKB Matim untuk menentukan paket atau calon mana yang dapat dipanggil untuk mengikuti jadwal UKK yang telah diatur oleh DPP PKB,” jelas Ketua DPC PKB Matim.
“Ikatan antara mereka yang pergi ke sana elok dan gagahnya sebelum mengikuti tahapan UKK harus didasari oleh komunikasi dan komitmen yang dapat membanggakan DPC PKB Matim atau DPW PKB NTT pada saat yang tepat, ketika dipercaya oleh DPP PKB untuk mengeluarkan SK permanen. Ini penting bagi rakyat di Matim yang merupakan pendukung utama dan simpatisan utama dari paket maupun simpatisan dari PKB,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.