Menurut Rumat, jika komitmen tersebut telah disetujui oleh DPC PKB Matim, mereka akan mengirim surat pengantar atau memberitahu tim Deks Pilkada DPP PKB di Jakarta kapan waktu untuk mengikuti UKK. Setelah jadwal UKK selesai, setiap pasangan calon yang sudah berkomitmen akan mendapatkan penghargaan atau pengakuan tahap pertama dari Deks Pilkada.
“Artinya, semua cakada yang mengikuti UKK akan mendapatkan rekomendasi tahap satu, yang memberi kesempatan bagi mereka untuk mencari partner atau koalisi permanen. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Partai PKB yang dikeluarkan oleh DPP PKB. Jadi, jika ada yang menggembar-gemborkan bahwa paket tertentu (AKUR) telah sah didukung atau mendapatkan SK dari DPP PKB di Jakarta, itu tidak sesuai dengan kebenaran. Yang ada hanyalah surat rekomendasi tahap satu sebagai bukti bahwa AKUR telah mengikuti proses UKK di DPP PKB di Jakarta,” tegas anggota DPRD NTT Fraksi PKB.
Hans menyatakan bahwa masih banyak kewajiban yang harus diselesaikan oleh cakada baik di tingkat DPC, DPW, maupun DPP.
“Jika semua kewajiban tersebut terpenuhi dan mengikuti arahan serta petunjuk DPP PKB di Jakarta, maka siapapun yang mendapatkan SK koalisi atau SK permanen akan dihormati sepenuhnya oleh kami sebagai Ketua DPC PKB Matim dan seluruh jajaran,” katanya.
Dia juga menghimbau para cakada yang telah mendaftar di PKB Matim untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
“Kami menghimbau para cakada yang sudah mendaftar di Deks Pilkada Matim untuk segera memberitahukan kepada kami agar kami dapat memberikan petunjuk yang benar menuju PKB secara utuh dan benar. Partai Kebangkitan Bangsa terbuka untuk semua dengan cara mengikuti mekanisme yang benar sesuai dengan Peraturan Partai Nomor 10 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh DPP PKB di Jakarta,” tutup Hans Rumat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









