LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi Wae Kaca I Tahun Anggaran 2021. Pada Rabu (10/1) sekitar pukul 09.00 Wita.
Ovan Adu, mantan Kadis PUPR, Stefanus E. Syukur, mantan PPK PUPR Mabar, Odilia Pian, mantan Bendahara Dinas PUPR Mabar, tampak mengenakan baju putih berkerak, dan terlihat meninggalkan ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat diwawancara, Ovan Adu menyatakan bahwa pemeriksaan terkait proyek irigasi Wae Kaca I Tahun Anggaran 2021.
“Saya diperiksa oleh Kejari Mabar terkait proyek irigasi Wae Kaca I Tahun Anggaran 2021,” ujar Ovan.
Namun, saat ditanya tentang keterlibatannya dalam dugaan korupsi, ia menghindari pertanyaan dan menyampaikan bahwa sudah diperiksa dan akan pulang.
“Saya sudah diperiksa, Saya pulang dulu, “Ungkap mantan Kadis PUPR sambil menaiki mobil berwarna hitam.
Stefanus E. Syukur, mantan PPK PUPR Mabar, juga mengkonfirmasi pemeriksaan terkait proyek yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.