LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023 telah disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui link e-filling.
“LHKPN 2023 itu sudah dilaporkan pada tanggal 27 Maret 2024,” ujar Bupati Edi sebagai respons terhadap dugaan beberapa media online yang menyatakan sebaliknya.
Beberapa hari belakangan ini, sejumlah media online telah melaporkan dugaan bahwa Bupati Edi belum melaporkan LHKPN tahun 2023, menuding bahwa hal ini menunjukkan kelalaian, ketidakpatuhan, dan ketidakjujuran dari Bupati Edi dalam melaporkan harta kekayaannya.
Namun, Bupati Edi menegaskan bahwa LHKPN tahun 2023 telah dilaporkannya kepada KPK pada tanggal 27 Maret 2024 melalui e-filling.
“Saya sangat patuh dan taat aturan. LHKPN tahun 2023 itu sudah saya laporkan ke KPK pada tanggal 27 Maret 2024,” tegasnya sambil menunjukkan email konfirmasi Lembar Penyerahan LHKPN tahun 2023 dari KPK.
Dalam email konfirmasi tersebut, KPK menyatakan bahwa mereka telah menerima LHKPN Bupati Edi pada tanggal 27 Maret 2024, dengan menyebut tanggal lapor LHKPN 2023 dari Bupati Edi adalah 31 Desember 2023 dan tanggal kirimnya adalah 27 Maret 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.