Bupati Edi Endi Telah Melaporkan LHKPN Tahun 2023 kepada KPK, Begini Penjelasannya!

  • Bagikan
IMG 20240523 110939 1
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023 telah disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui link e-filling.

“LHKPN 2023 itu sudah dilaporkan pada tanggal 27 Maret 2024,” ujar Bupati Edi sebagai respons terhadap dugaan beberapa media online yang menyatakan sebaliknya.

Beberapa hari belakangan ini, sejumlah media online telah melaporkan dugaan bahwa Bupati Edi belum melaporkan LHKPN tahun 2023, menuding bahwa hal ini menunjukkan kelalaian, ketidakpatuhan, dan ketidakjujuran dari Bupati Edi dalam melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga :  Donor Darah HBI ke-75, Imigrasi Labuan Bajo Peduli Sesama

Namun, Bupati Edi menegaskan bahwa LHKPN tahun 2023 telah dilaporkannya kepada KPK pada tanggal 27 Maret 2024 melalui e-filling.

“Saya sangat patuh dan taat aturan. LHKPN tahun 2023 itu sudah saya laporkan ke KPK pada tanggal 27 Maret 2024,” tegasnya sambil menunjukkan email konfirmasi Lembar Penyerahan LHKPN tahun 2023 dari KPK.

Baca Juga :  Dugaan KDRT dan Dituduh Berselingkuh Berujung Penikaman, Simak Penjelasan EK!

Dalam email konfirmasi tersebut, KPK menyatakan bahwa mereka telah menerima LHKPN Bupati Edi pada tanggal 27 Maret 2024, dengan menyebut tanggal lapor LHKPN 2023 dari Bupati Edi adalah 31 Desember 2023 dan tanggal kirimnya adalah 27 Maret 2024.

  • Bagikan