“Yth. Saudara Edistasius Endi, Pemerintah Kabupaten Mangarai Barat, di tempat. Bersama ini kami informasikan bahwa LHKPN yang bapak/ibu kirimkan telah kami terima, dengan ringkasan sebagai berikut : atas nama : Edistasius Endi, Jabatan : Bupati – Kepala Lembaga – Pimpinan Tertinggi, Bidang : Eksekutif, Lembaga : Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Tanggal/Tahun Pelaporan : 2023,” tulis KPK dalam email konfirmasi itu.
Selain menunjukkan email konfirmasi dari KPK, Bupati Edi juga menunjukkan Peta Pelaporan (Jumlah Instansi) LHKPN dari KPK yang menjelaskan bahwa status pelaporan LHKPN Bupati Edi telah dinyatakan sebagai ‘Sudah Lapor’ dengan status LHKPN ‘Proses Verifikasi’.
Dengan demikian, Bupati Edi menegaskan bahwa tudingan dari sejumlah media online tersebut adalah tendensius dan tidak berdasar.
Dia juga menyayangkan pemberitaan dari sejumlah media tersebut karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan berita, yang dapat mengakibatkan pencemaran nama baik.
“Padahal seharusnya, sebelum diterbitkan, media bersangkutan harus melakukan konfirmasi, untuk menghindari terjadinya pencemaran nama baik,” tutur Ketua DPW NasDem NTT itu. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









