Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Edi Endi Telah Melaporkan LHKPN Tahun 2023 kepada KPK, Begini Penjelasannya!

  • Bagikan
IMG 20240523 110939 1
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E. (foto : isth).

“Yth. Saudara Edistasius Endi, Pemerintah Kabupaten Mangarai Barat, di tempat. Bersama ini kami informasikan bahwa LHKPN yang bapak/ibu kirimkan telah kami terima, dengan ringkasan sebagai berikut : atas nama : Edistasius Endi, Jabatan : Bupati – Kepala Lembaga – Pimpinan Tertinggi, Bidang : Eksekutif, Lembaga : Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Tanggal/Tahun Pelaporan : 2023,” tulis KPK dalam email konfirmasi itu.

Baca Juga :  SP3 Kasus Nggoer Disorot, Dr. Kanisius Uji Dasar Hukum Penghentian Perkara Sakarudin dan Hasanudin

Selain menunjukkan email konfirmasi dari KPK, Bupati Edi juga menunjukkan Peta Pelaporan (Jumlah Instansi) LHKPN dari KPK yang menjelaskan bahwa status pelaporan LHKPN Bupati Edi telah dinyatakan sebagai ‘Sudah Lapor’ dengan status LHKPN ‘Proses Verifikasi’.

Dengan demikian, Bupati Edi menegaskan bahwa tudingan dari sejumlah media online tersebut adalah tendensius dan tidak berdasar.

Baca Juga :  Jimi Ndai Bantah Tuduhan BBM Ilegal dan Tegaskan Asal Solar dari Lelang Negara

Dia juga menyayangkan pemberitaan dari sejumlah media tersebut karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan berita, yang dapat mengakibatkan pencemaran nama baik.

“Padahal seharusnya, sebelum diterbitkan, media bersangkutan harus melakukan konfirmasi, untuk menghindari terjadinya pencemaran nama baik,” tutur Ketua DPW NasDem NTT itu. **

  • Bagikan