Ia menggantikan Kajari sebelumnya, Sarta, yang kini mendapat amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di kampung halamannya, Sumedang, Jawa Barat.
Mutasi jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV/1425/10/2025 tentang Promosi dan Mutasi Pejabat Struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Yoanes Kardianto lahir di Jakarta, 8 Oktober 1979, dan memulai kariernya di kejaksaan pada tahun 2003 sebagai staf Tata Usaha di Kejari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Ia kemudian diangkat secara resmi sebagai jaksa pada 19 September 2006.
Selama lebih dari dua dekade pengabdian, Yoanes telah menempati berbagai posisi strategis di sejumlah daerah.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Flores Timur (2014–2016), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Ende (2016–2017), serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Jawa Tengah (2018–2020).
Pada tahun 2020, ia dipercaya sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Kota Tegal, sebelum kemudian ditarik ke pusat pada 2022 untuk menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Pengendalian Sentra Diklat Wilayah II Kejaksaan Agung RI.
Setahun berikutnya, Yoanes kembali ke Nusa Tenggara Timur dengan jabatan Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati NTT hingga akhirnya dipromosikan sebagai Kajari Manggarai Barat.
Dengan pengalaman panjang dan rekam jejak yang kuat di bidang penegakan hukum, kehadiran Yoanes Kardianto diharapkan dapat membawa semangat baru dalam memperkuat integritas dan profesionalitas institusi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami percaya, dengan pengalaman dan dedikasi Bapak Kajari yang baru, sinergi penegakan hukum di Manggarai Barat akan semakin kokoh dan berkeadilan,” tutup Bupati Edi. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









