Namun, ketika menjabat sebagai Penjabat Bupati Ende, Gusti Ngasu tampak ragu-ragu dalam mengambil keputusan terkait pembayaran utang tersebut. Kini, permasalahan ini menjadi tanggung jawab Bupati Tote dan Wakil Bupati Domi.
Menanggapi tuntutan para kontraktor, Bupati Tote menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan utang tersebut, namun ia menekankan bahwa pembayaran baru akan dilakukan setelah melalui proses audit oleh Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya berkomitmen akan menyelesaikan utang tersebut setelah diaudit oleh Inspektorat dan BPKP. Dari hasil audit itu, kita bisa mengetahui mana yang harus dibayar dan mana yang tidak,” ujar Tote Badeoda saat menemui massa aksi di Kantor Bupati Ende.
Pernyataan ini ia sampaikan sebelum bertolak ke Kantor DPRD Ende untuk menyampaikan pidato perdananya pada Senin, 6 Maret 2025.
Namun, berdasarkan penelusuran NTTNews.net, hingga saat ini Pemkab Ende masih belum memberikan kejelasan terkait mekanisme dan jadwal pembayaran utang kepada pihak ketiga. Hal ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan kontraktor dan pihak terkait lainnya.
Dengan situasi yang masih menggantung, publik kini menanti langkah konkret dari Pemkab Ende dalam menyelesaikan persoalan utang ini, demi mewujudkan visi Ende Baru yang diusung oleh Bupati Tote dan Wabup Domi. ** (Rian Laka)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









