“Dalam konteks TNK, karena dia masuk dalam kategori penerimaan yang disebut dengan PNBP, tetapi masyarakat miskinnya mereka tidak urus, sekolah rusak mereka tidak urus, dermaga mereka tidak bangun, puskesmas mereka tidak bangun. Tetapi uang yang dipungut atas keindahan yang menjadi domain otoritas mereka tetap mereka ambil, tanpa membagi sepeser pun kepada pemerintah daerah,” ujar Bupati Edi dengan nada kecewa.
Menurutnya, jika pun hasil PNBP tidak dibagikan ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, seharusnya masyarakat di sekitar kawasan TNK mendapatkan perhatian lebih, terutama dalam hal pembangunan fasilitas umum dan peningkatan kesejahteraan.
“Tentu ada batas, tetapi lagi-lagi di Taman Nasional Komodo, oke, daerah tidak mendapat bagian dari PNBP. Tapi rakyat di situ harus diurus, fasilitas kesehatannya, termasuk dermaganya, harus dibangun. Jangan kekayaan alamnya diurus, tetapi rakyatnya itu urusan bupati,” tegasnya.
Selain PNBP dari TNK, Bupati Edi juga menyoroti pungutan yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), yang merupakan UPTD di bawah Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, pungutan terhadap kapal yang berlayar di wilayah Manggarai Barat seharusnya menjadi domain pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan fiskal. Namun, kenyataannya, seluruh pungutan tersebut masuk ke kas Kementerian Perhubungan.
“Termasuk KSOP, UPTD Kementerian Perhubungan, yang seyogianya kalau mengurus kapal yang berlayar dalam sebuah kabupaten, itu menjadi urusan pemerintah daerah. Tapi yang terjadi, semuanya diurus oleh kementerian, dan ada PNBP-nya,” kata Bupati Edi.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini perlu didiskusikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat agar dapat dicari solusi yang adil bagi daerah, terutama dalam rangka menjaga keseimbangan, soliditas antara pemerintah pusat dan daerah, serta demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Manggarai Barat.
“Hal seperti ini harus dikonkritkan, agar kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas, dan daerah juga mendapat haknya secara adil,” tutup Bupati Edi. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









