LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi wilayah yang dipimpinnya.
Ia menyoroti adanya ketimpangan kewenangan yang membuatnya sulit mengambil keputusan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama di kawasan yang secara administratif berada di bawah tanggung jawabnya, tetapi otoritatif dikelola oleh lembaga lain.
Keprihatinan ini disampaikan Bupati Edi saat audiensi bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena dan para Bupati/Wali Kota se-NTT dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/03/2025) sore.
Bupati Edi mengungkapkan bahwa konsep pemerintahan daerah yang ia pahami sebelumnya adalah bahwa seorang bupati memiliki kewenangan penuh, baik secara administratif maupun otoritatif. Namun, di Manggarai Barat, kondisi tersebut tidak sepenuhnya berlaku.
“Dulu yang saya tahu, suatu kabupaten, baik administrasi maupun otoritasnya, murni dipimpin oleh seorang bupati. Tetapi di Manggarai Barat, administrasinya memang oleh bupati, tetapi otoritasisasinya ada tiga komponen. Pertama Bupati, yang kedua Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan yang ketiga Badan Otorita Pariwisata. Ada zona tertentu yang bupati tidak punya kewenangan untuk mengaturnya,” jelas Bupati Edi.
Kondisi ini, menurutnya, menjadi masalah karena di wilayah yang berada di bawah otoritas BTNK, banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan perhatian, baik dalam hal kesejahteraan maupun pembangunan infrastruktur dasar seperti dermaga, sekolah, dan puskesmas.
Lebih lanjut, Bupati Edi menyoroti kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterapkan di kawasan Taman Nasional Komodo.
Menurutnya, meskipun ada pungutan yang masuk dalam kategori PNBP, manfaatnya sama sekali tidak dirasakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









