7. Catatan atas Laporan Keuangan
8. Ikhtisar Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024
Penyerahan LKPD ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kabupaten Manggarai Timur juga menjadi pemerintah daerah kedua di NTT yang menyerahkan LKPD Tahun 2024 tepat waktu, setelah Pemerintah Provinsi NTT.
Acara penyerahan berlangsung di Kantor Perwakilan BPK Provinsi NTT di Kupang dan diterima langsung oleh pimpinan BPK beserta para Kepala Bidang lingkup BPK Perwakilan NTT.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Agas Andreas turut didampingi oleh Pimpinan DPRD Manggarai Timur, para Asisten Sekretaris Daerah, serta Sekretaris dan Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam pernyataannya, Bupati Agas Andreas menegaskan bahwa penyampaian LKPD tepat waktu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur berkomitmen untuk selalu menyerahkan laporan tepat waktu dalam setiap agenda pembangunan, terutama dalam pengelolaan keuangan. Komitmen ini dipegang teguh oleh seluruh perangkat daerah. Pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab kita mulai dengan menyajikan laporan tepat waktu. Setelah menyelesaikan seluruh laporan tahun 2024, kita siap berkonsentrasi untuk mengelola dan menjalankan program serta kegiatan di tahun 2025,” ujar Bupati Agas Andreas.
Penyerahan LKPD tepat waktu ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah dan mendukung pembangunan yang lebih efektif serta berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Timur. ** (Iren)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









