BABEL, NTTNEWS.NET – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Asisten Intelijen, Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H., mengumumkan penangkapan buronan Dedy Yulianto, mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Intelijen dan Pidsus Kejati Babel, dibantu Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta dan Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Gerai Kopi Kenangan, Jalan Cideng Raya, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/11/2025) pagi, Aco Rahmadi Jaya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan intensif selama beberapa waktu.
“Tersangka Dedy Yulianto sudah lama kami pantau pergerakannya. Setelah dipastikan keberadaannya di Jakarta, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Aco Rahmadi Jaya.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pemeriksaan awal, dan pada Kamis pagi (13/11/2025) sekitar pukul 07.25 WIB, Dedy Yulianto diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Identitas Tersangka
Nama Lengkap: Dedy Yulianto
Tempat/Tanggal Lahir: Sungailiat, 12 Juli 1973 (50 Tahun)
Alamat: Jalan Batin Tikal Senang Hati No. 05, Sungailiat, Bangka Tengah, Kep. Bangka Belitung
Agama: Islam
Pekerjaan: Mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pendidikan: Sarjana Ekonomi (S-1)
Kasus yang menjerat Dedy Yulianto bermula dari penyidikan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017–2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-716/L.9/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Dari hasil audit BPKP dengan Laporan Hasil Audit Nomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.395.286.220,00.
“Kerugian negara itu timbul akibat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tunjangan transportasi yang seharusnya tidak diterima oleh para unsur pimpinan DPRD,” jelas Aco Rahmadi Jaya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









