Penyidikan menetapkan empat tersangka:
1. Syaifuddin (Sekretaris Dewan) – sudah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
2. Hendra Apollo (Wakil Ketua I) – divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
3. Amri Cahyadi (Wakil Ketua II) – divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
4. Dedy Yulianto (Wakil Ketua III) – buron sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lain telah divonis dan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara Dedy Yulianto melarikan diri sejak penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) pada 21 Agustus 2023.
Meski telah tiga kali dipanggil secara resmi pada 3, 9, dan 17 Oktober 2025, Dedy tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, Kejati Babel menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor B-3379/L.9/Fd.2/10/2025 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-1098/L.9/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
“Langkah ini kami ambil setelah yang bersangkutan tidak kooperatif. Kami harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena seorang tersangka berusaha bersembunyi,” tegas Aco Rahmadi Jaya.
Kini, tersangka Dedy Yulianto telah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun yang mencoba menghindar dari proses hukum. Tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tutup Aco Rahmadi Jaya dalam keterangannya kepada wartawan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









