Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buronan Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel Ditangkap

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251113 160524
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Asisten Intelijen, Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H., mengumumkan penangkapan buronan Dedy Yulianto, mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (foto : isth).

Penyidikan menetapkan empat tersangka:

1. Syaifuddin (Sekretaris Dewan) – sudah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

2. Hendra Apollo (Wakil Ketua I) – divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

3. Amri Cahyadi (Wakil Ketua II) – divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

4. Dedy Yulianto (Wakil Ketua III) – buron sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka lain telah divonis dan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara Dedy Yulianto melarikan diri sejak penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) pada 21 Agustus 2023.

Baca Juga :  Sengketa 11 Hektare Berujung Pidana, Dua Terlapor Diperiksa Bareskrim Polri

Meski telah tiga kali dipanggil secara resmi pada 3, 9, dan 17 Oktober 2025, Dedy tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, Kejati Babel menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor B-3379/L.9/Fd.2/10/2025 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-1098/L.9/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

“Langkah ini kami ambil setelah yang bersangkutan tidak kooperatif. Kami harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena seorang tersangka berusaha bersembunyi,” tegas Aco Rahmadi Jaya.

Baca Juga :  Bupati Edi Hadiri Muscab PKB, Gus Halim dan Kaharudin Konsolidasikan Kader Tiga Manggarai

Kini, tersangka Dedy Yulianto telah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun yang mencoba menghindar dari proses hukum. Tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tutup Aco Rahmadi Jaya dalam keterangannya kepada wartawan. **

  • Bagikan