LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Komitmen Pemerintah Kecamatan Welak dalam memberikan perhatian kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terus ditunjukkan secara nyata.
Camat Welak, Heribertus Manggas, kembali mengunjungi salah satu pasien ODGJ yang telah berhasil dibebaskan dari pasung di Kampung Tando, Desa Robo, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus memastikan kondisi pasien tetap terpantau pasca pembebasan dari pasung.
Berdasarkan hasil pemantauan, kondisi pasien saat ini menunjukkan perkembangan yang cukup baik setelah mendapatkan pendampingan dan pengobatan secara rutin.
Heribertus Manggas mengatakan bahwa perhatian terhadap kelompok rentan, khususnya ODGJ, telah menjadi salah satu fokus pelayanan kemanusiaan yang terus diperjuangkan Pemerintah Kecamatan Welak meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan.
“Selama ini perhatian saya memang ingin sekali kelompok ini tersentuh langsung dengan penanganan yang kita lakukan, walaupun penuh dengan segala keterbatasan yang ada. Mereka juga warga masyarakat yang berhak mendapatkan perhatian dan pelayanan yang layak,” ujar Heribertus Manggas.
Menurutnya, pasien yang dikunjungi saat ini masih berada dalam pengawasan intensif dan terus mengonsumsi obat-obatan sesuai rekomendasi tenaga kesehatan guna menjaga stabilitas kondisi kejiwaannya.
“Untuk saat ini pasien ini masih dalam pengawasan intensif dengan konsumsi obat yang telah direkomendasikan. Syukur, kondisinya sekarang semakin membaik dibanding sebelumnya,” jelasnya.
Heribertus mengakui bahwa pasien di Kampung Tando bukan satu-satunya ODGJ yang selama ini mendapat perhatian dari pemerintah kecamatan.
Bersama berbagai pihak, Pemerintah Kecamatan Welak secara rutin melakukan kunjungan dan pendampingan kepada sejumlah ODGJ yang tersebar di wilayah tersebut.
“Jujur, pasien ini hanya salah satu dari sekian banyak yang sudah kami kunjungi. Kami terus berupaya menjangkau mereka sesuai kemampuan yang ada,” katanya.
Meski demikian, ia mengungkapkan masih terdapat beberapa kasus ODGJ yang hingga kini belum berhasil dibebaskan dari pasung.
Kondisi tersebut, kata dia, bukan semata-mata karena kurangnya perhatian pemerintah, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai kendala di tingkat keluarga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









