Ia juga berencana menghadirkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik di desa.
“Dengan teknologi, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan. Ini juga bagian dari upaya kita untuk menciptakan pemerintahan desa yang modern dan profesional,” ungkapnya.
Dalam aspek sosial dan budaya, Siprianus berkomitmen menjaga nilai-nilai lokal sebagai identitas masyarakat Desa Wewa. Ia menilai pembangunan tidak boleh menggerus budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Kemajuan tidak boleh menghilangkan jati diri kita. Justru budaya harus menjadi kekuatan dalam membangun desa yang bermartabat,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pendekatan musyawarah akan menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan di desa.
“Saya tidak ingin memimpin sendiri. Semua harus melalui musyawarah, karena pembangunan desa adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Di tengah berbagai tantangan, termasuk keterbatasan anggaran dan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, kehadiran Siprianus Hasan dengan latar belakang pengalaman politik serta jaringan yang luas dinilai sebagian masyarakat sebagai harapan baru bagi Desa Wewa.
Sejumlah warga menilai bahwa kombinasi antara pengalaman, visi yang jelas, serta komitmen terhadap transparansi menjadi modal penting untuk membawa perubahan.
Pemilihan Kepala Desa Wewa periode 2026–2034 pun dipandang sebagai momentum penting untuk menentukan arah masa depan desa.
Harapan masyarakat kini tertuju pada lahirnya pemimpin yang tidak hanya memiliki visi, tetapi juga kemampuan untuk mewujudkannya di tengah berbagai keterbatasan.
Jika dipercaya memimpin, Siprianus Hasan menegaskan dirinya siap bekerja dan membuktikan komitmennya.
“Saya tidak menjanjikan hal yang muluk-muluk. Saya hanya ingin bekerja bersama masyarakat, membangun Desa Wewa agar lebih baik, lebih mandiri, dan masyarakatnya benar-benar sejahtera,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









