Acin menyebutkan bahwa dirinya merupakan peserta terakhir dari 15 anggota dalam arisan online tersebut. Pencairan seharusnya dilakukan pada 21 Juni 2025. Ia rutin menyetor dana arisan sebesar Rp1.650.000 setiap dua minggu sekali sejak Desember 2024.
“Saya ini yang ke-15, pencairan terakhir. Tapi saat jatuh tempo, uang saya tidak diberikan. Alasannya katanya saya terlambat setor, padahal saya tetap bayar lengkap dan denda pun saya bayar. Tapi dia tetap bilang uang saya hangus,” tegas Acin.
Ia menyayangkan tindakan KD yang menurutnya tidak mencerminkan sikap seorang istri aparat penegak hukum.
“Apalagi dia ini istri polisi, Ibu Bhayangkari. Seharusnya bisa jadi teladan. Saya harap uang saya dikembalikan dan kasus ini diberitakan supaya tidak ada korban-korban lain,” tambah Acin.
Laporan resmi Acin telah diterima oleh Polres Manggarai Barat dengan nomor: STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Saat ini pihak kepolisian tengah memproses laporan tersebut.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak KD maupun suaminya terkait laporan ini.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan bermodus arisan online yang kerap menyasar ibu rumah tangga sebagai korban.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan, terutama yang tidak memiliki legalitas atau sistem yang transparan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









