LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Menjawab tantangan masa depan serta dinamika kawasan wisata super prioritas, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat di bawah kepemimpinan Drs. Yohanes Hani, M.Pd., mengambil langkah strategis dan visioner dengan menyusun Peta Jalan Pendidikan 2025–2045.
Langkah ini diwujudkan melalui kerja sama strategis dengan Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) Santu Paulus Ruteng. Sebuah forum diskusi terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, untuk menghimpun gagasan dan masukan dari para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, termasuk akademisi, pemerhati pendidikan, dan pelaku lapangan.
Pendidikan Bermutu: Dari Mimpi ke Arah Kebijakan
Kepala Dinas PKO, Drs. Yohanes Hani, M.Pd., menyampaikan bahwa penyusunan peta jalan ini lahir dari mimpi besar untuk menciptakan sistem pendidikan Manggarai Barat yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan zaman.
“Ada mimpi: pendidikan Mabar menjadi bermutu. Tapi mimpi itu butuh arah, strategi, dan tindakan nyata. Kita tidak bisa berjalan tanpa peta,” tegas Yohanes Hani.
Ia menyoroti beberapa area prioritas yang membutuhkan intervensi serius, di antaranya adalah peningkatan kompetensi guru, perubahan mindset tenaga pendidik agar lebih adaptif dan inovatif, serta penguatan budaya literasi dan numerasi.
Menjawab Tantangan dengan Data dan Inovasi
Peta jalan ini disusun berdasarkan analisis mendalam terhadap kondisi faktual pendidikan di Manggarai Barat. Beberapa isu utama yang diangkat mencakup:
• Peningkatan mutu pembelajaran dasar dan menengah,
• Penguatan kompetensi riil pendidik di samping kualifikasi formal,
• Jaminan keberlanjutan pendidikan secara berjenjang,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









