LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang, S.H, menyerukan kepada Polres Mabar untuk menghentikan kasus yang dilaporkan Wemi Sutanto, Direktur PT. Karya Adhi Jaya (KAJ), terhadap Wartawan Metro Rakyat.
Ahang menegaskan bahwa tindakan wartawan dalam menjalankan tugasnya harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi.
“Memfoto amplop surat atas izin staf dari Wemi Sutanto menunjukkan etika dan kesopanan dalam bertindak. Ini adalah bagian dari pekerjaan jurnalistik yang sah,” kata Marsel Ahang, Kamis (6/6).
Menurut Ahang, laporan yang diajukan oleh Wemi Sutanto merupakan sengketa pers yang harus diselesaikan oleh Dewan Pers, bukan oleh pihak kepolisian.
Ahang memperingatkan agar Polres Mabar tidak gegabah dalam menangani kasus ini dan tetap menghormati MoU antara POLRI dan Dewan Pers.
“Sengketa pers harus diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Oleh karena itu, polisi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap wartawan dalam kasus ini,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.