Direktur LBH Nusa Komodo Minta Polres Mabar Hormati MoU Kapori dan Dewan Pers

  • Bagikan
IMG 20240606 212514
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang, S.H. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang, S.H, menyerukan kepada Polres Mabar untuk menghentikan kasus yang dilaporkan Wemi Sutanto, Direktur PT. Karya Adhi Jaya (KAJ), terhadap Wartawan Metro Rakyat.

Ahang menegaskan bahwa tindakan wartawan dalam menjalankan tugasnya harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi.

“Memfoto amplop surat atas izin staf dari Wemi Sutanto menunjukkan etika dan kesopanan dalam bertindak. Ini adalah bagian dari pekerjaan jurnalistik yang sah,” kata Marsel Ahang, Kamis (6/6).

Baca Juga :  Karyawan Mengeluh Belum Digaji, THM di Labuan Bajo Diduga Langgar Hak Pekerja

Menurut Ahang, laporan yang diajukan oleh Wemi Sutanto merupakan sengketa pers yang harus diselesaikan oleh Dewan Pers, bukan oleh pihak kepolisian.

Ahang memperingatkan agar Polres Mabar tidak gegabah dalam menangani kasus ini dan tetap menghormati MoU antara POLRI dan Dewan Pers.

Baca Juga :  Rugha Boto Picu Kekerasan Antar Jurnalis, Polres Matim Lakukan Penelusuran Digital

“Sengketa pers harus diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Oleh karena itu, polisi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap wartawan dalam kasus ini,” jelasnya.

  • Bagikan