Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Direktur LBH Nusa Komodo Minta Polres Mabar Hormati MoU Kapori dan Dewan Pers

  • Bagikan
IMG 20240606 212514
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang, S.H. (foto : isth).

Ahang menjelaskan bahwa keterlibatan polisi dalam kasus tersebut dapat mengarah pada upaya kriminalisasi atau pembungkaman kebebasan pers, yang seharusnya tidak menjadi ranah polisi.

“Kami meminta Polres Mabar untuk menghentikan kasus ini dan membiarkan Dewan Pers menangani perselisihan ini sesuai kewenangannya,” tambahnya.

Selain itu, Ahang juga mengkritik kurangnya respons dari Polres Mabar terhadap laporan tentang aktivitas Batching Plant ilegal di Mabar.

Baca Juga :  Dari Kempo Bambor ke Pusat Kekuasaan NTT, Fransiskus Sales Sodo Lolos Final Sekda

Meskipun laporan tersebut telah disampaikan oleh Ormas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mabar, namun proses hukumnya tidak ditindaklanjuti.

“Polres Mabar seharusnya mendukung upaya wartawan dalam mengungkap informasi dan melaporkan aktivitas ilegal seperti Batching Plant ilegal ini. Kurangnya respons terhadap kasus-kasus penting seperti ini mengundang pertanyaan tentang integritas Polres Mabar,” tutup Ahang. **

  • Bagikan