Ahang menjelaskan bahwa keterlibatan polisi dalam kasus tersebut dapat mengarah pada upaya kriminalisasi atau pembungkaman kebebasan pers, yang seharusnya tidak menjadi ranah polisi.
“Kami meminta Polres Mabar untuk menghentikan kasus ini dan membiarkan Dewan Pers menangani perselisihan ini sesuai kewenangannya,” tambahnya.
Selain itu, Ahang juga mengkritik kurangnya respons dari Polres Mabar terhadap laporan tentang aktivitas Batching Plant ilegal di Mabar.
Meskipun laporan tersebut telah disampaikan oleh Ormas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mabar, namun proses hukumnya tidak ditindaklanjuti.
“Polres Mabar seharusnya mendukung upaya wartawan dalam mengungkap informasi dan melaporkan aktivitas ilegal seperti Batching Plant ilegal ini. Kurangnya respons terhadap kasus-kasus penting seperti ini mengundang pertanyaan tentang integritas Polres Mabar,” tutup Ahang. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









