Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditreskrimum Polda NTT Amankan Pelaku Utama Penyelundupan 15 WNA Bangladesh

  • Bagikan
IMG 20250131 WA0106
Ditreskrimum Polda NTT Amankan Pelaku Utama Penyelundupan 15 WNA Bangladesh. (foto : isth).

Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali, tim gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, S.H., berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali.

Pada Kamis (30/1/2025), tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem dan menangkap PT saat ia sedang menawar perahu kano buatan warga sekitar. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa, lalu diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (31/1/2025).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun”, pungkasnya.

Baca Juga :  Rakyat Kepung Aparat, Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo Makin Terbuka

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata pertama, beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi.

Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penyelundupan manusia yang merugikan Indonesia dan masyarakat internasional.

Baca Juga :  Ini Bukan Konservasi! AWSTAR Serang Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

“Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya. **

  • Bagikan