LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Manggarai Barat mengadakan rapat konsolidasi untuk pemenangan Pilkada Serentak 2024, yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.
Rapat tersebut berlangsung di sekretariat DPC PKB Manggarai Barat pada hari Senin (09/09/2024) dan dihadiri oleh 60 pengurus.
Ketua Desk Pilkada DPC PKB, Ervas Ketua, menjelaskan bahwa konsolidasi ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting terkait strategi pemenangan dan komitmen untuk memenangkan pasangan calon Edi-Weng pada Pilkada Manggarai Barat yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Menurut Ervas, struktur kepengurusan PKB, mulai dari DPC, DPAC di 12 kecamatan, pengurus ranting di 169 desa/kelurahan, kader, simpatisan, serta badan otonom PKB (seperti GP Ansor, Gerbang Tani, dan Perempuan Bangsa) telah solid dan siap bekerja keras untuk mewujudkan visi besar Edi-Weng: “Menuju Mabar Bangkit dan Mabar Semakin Mantap.”
Ervas menambahkan bahwa jaringan PKB telah siap untuk bergerak secara terkoordinasi dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat kampung, termasuk di pesisir dan kepulauan.
Fokus utama adalah mensosialisasikan keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai Edi-Weng selama 3,5 tahun masa kepemimpinannya, serta menjawab isu-isu hoax dan fitnah yang berkembang di media sosial dan masyarakat.
“Berbagai kebijakan Edi-Weng yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, seperti infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, irigasi, bantuan ternak, dukungan bagi petani, nelayan, UMKM, pelatihan kerja, dan fasilitas kesehatan, telah terbukti dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelas Ervas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.