ENDE, NTTNEWS.NET – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ende menunjukkan sikap tegas dengan menolak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah (PD) Pasar yang diajukan Pemerintah Kabupaten Ende.
Keputusan itu sekaligus meredupkan isu yang sempat bergulir bahwa ada oknum tim sukses pasangan Deo–Do yang disebut-sebut berambisi menjadi direktur PD Pasar.
Politisi Partai NasDem, Yani Kota, menjelaskan bahwa penolakan tersebut murni merupakan keputusan Bapemperda DPRD Ende dalam rapat pembahasan Ranperda yang digelar di ruang rapat gabungan komisi, Rabu (22/10/2025).
Menurut Yani, penolakan itu didasari dua alasan utama. Pertama, ketidakhadiran pimpinan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ende dalam rapat pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah.
“Tidak hadirnya pimpinan Disperindag Ende merupakan bentuk sikap yang tidak menghargai dan menghormati lembaga DPRD Ende. Maka itu kami sepakat menolak usulan tersebut,” tegas Yani.
Kedua, lanjut Yani, kondisi fiskal daerah yang sedang terpuruk juga menjadi pertimbangan kuat.
“Kita tidak bisa menerima karena kondisi fiskal daerah tahun ini belum mampu diakomodir oleh Bapemperda DPRD Ende. Untuk itu, kita menolak usulan tersebut,” ujarnya.
Yani menambahkan, penyusunan satu produk perda bukan perkara mudah karena membutuhkan proses panjang dan anggaran yang cukup besar.
“Menggodok satu produk perda tidak semudah yang dibayangkan. Karena itu, dengan kondisi fiskal yang terbatas, kami menilai usulan pemerintah terkait PD Pasar belum saatnya dilaksanakan,” jelas mantan Ketua Partai Berkarya Ende itu.
Ia juga menegaskan, isu yang menyebut adanya oknum tim sukses yang berambisi menjadi direktur PD Pasar sebaiknya tidak dibesar-besarkan.
“Soal isu timses yang ingin jadi Dirut PD Pasar, saya kira kita redam dulu. Ini bukan soal siapa yang layak, tapi tentang kesiapan dan kemampuan daerah dalam menyiapkan perangkat hukumnya,” pungkas Yani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









