BORONG, NTTNEWS.NET – Beredar video di media sosial facebook pada saat Rikard Persly, Anggota DPRD Manggarai Timur dari Fraksi Golkar, mendesak pemerintah daerah agar lebih serius membenahi layanan kesehatan di Kabupaten Manggarai Timur.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Matim bersama Dinas Kesehatan dan pihak RSUD Lehong.
Rikard menuturkan, ada kasus pasien rujukan yang menunjukkan lemahnya koordinasi dan etika pelayanan rumah sakit.
“Terima kasih kepada para pimpinan DPRD yang sementara bersama kami, teman-teman Komisi C, koordinator, para pimpinan OPD, dan seluruh staf yang hadir. Saya mau fokus pada sektor pelayanan. Kemarin ada kasus pasien rujukan dari Puskesmas Mombok atas nama Marwah, seorang ibu hamil yang menggunakan BPJS. Pasien ini dirujuk ke RSUD Lehong dan sempat menginap tiga malam di rumah tunggu. Setelah itu, keluarlah surat rujukan ke RS Sanglah Denpasar,” jelas Rikar.
Namun, kata Rikard, proses rujukan itu tidak sesuai standar operasional. Pasien seharusnya mendapat pendampingan medis dan transportasi yang layak, tetapi justru mengalami hambatan serius.
“Aneh sekali, laporan dari keluarga pasien menyebut kendaraan ambulans dari Puskesmas Mombok yang dipakai ke Labuan Bajo sempat kehabisan bahan bakar di Ruteng. Kepala Puskesmas kemudian mengambil inisiatif memindahkan pasien ke mobil travel, dan biaya travel itu ditanggung Kapus tersebut. Sampai di Labuan Bajo, pasien ini justru mendapat pertolongan dari Ketua DPC PDIP Manggarai Barat, bahkan istrinya yang seorang tenaga medis mengarahkan pasien ke dokter spesialis di RSUD Komodo. Akhirnya pasien dioperasi di sana. Pertanyaan saya, klaim BPJS ini larinya ke mana? Ke Puskesmas Mombok atau ke RSUD Lehong?” tegas Rikard.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









