Kondisi tersebut, kata dia, sering menimbulkan kesulitan ketika pemerintah daerah ingin melakukan pengawasan terhadap kewajiban pajak, retribusi, maupun ketika muncul persoalan hukum di lapangan.
“Ini yang kemudian menimbulkan kesulitan pengawasan, termasuk terkait kewajiban pajak daerah, retribusi, maupun pertanggungjawaban hukum ketika terjadi persoalan di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super premium tidak boleh dikelola secara semrawut. Pemerintah daerah bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) diminta memperkuat koordinasi untuk memastikan seluruh operator kapal wisata mematuhi regulasi nasional yang berlaku.
Menurut Marten, penertiban administrasi perusahaan kapal wisata menjadi langkah penting agar sektor pariwisata Labuan Bajo tidak hanya berkembang secara bisnis, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi daerah dan masyarakat lokal.
“KSOP dan pemerintah daerah harus duduk bersama memperkuat pengawasan. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana dijalankan secara konsisten dan tidak tebang pilih,” katanya lagi.
Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan Manggarai Barat hanya menjadi lokasi aktivitas ekonomi semata tanpa mendapatkan manfaat maksimal dari geliat industri wisata bahari yang terus berkembang pesat.
“Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat aktivitas ekonomi, tetapi kehadiran administratif dan manfaat ekonominya justru tidak tinggal di daerah,” tutupnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









