Hasanudin juga menyinggung belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 yang hingga kini dinilai belum efektif memaksimalkan pemungutan pajak dari sektor kapal wisata.
DPRD, kata dia, akan terus mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi tersebut agar potensi PAD tidak terus hilang akibat lemahnya pengendalian.
Di sisi lain, ia menilai masih adanya celah hukum terkait status kapal wisata dan kapal angkutan laut menjadi salah satu faktor yang membuat penertiban sulit dilakukan. Ketidakjelasan klasifikasi itu disebut kerap dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk menghindari kewajiban pajak maupun perizinan.
Karena itu, Hasanudin meminta pemerintah daerah bersama DPRD segera merumuskan regulasi yang lebih tegas agar tidak ada lagi ruang bagi kapal wisata ilegal beroperasi bebas di Labuan Bajo.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal seperti Kementerian Perhubungan dan Syahbandar.
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan sangat diperlukan agar upaya peningkatan PAD daerah tidak berbenturan dengan aturan pusat.
“Harus ada koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal agar kebijakan pusat tidak justru menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari sektor wisata bahari,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hasanudin turut menanggapi kasus dugaan penipuan wisatawan asal Malaysia dan Singapura oleh agen travel di Labuan Bajo dengan nilai kerugian mencapai Rp85,2 juta.
Ia menilai kasus tersebut menjadi ancaman serius terhadap citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium internasional.
“Kejadian ini tentunya berpengaruh juga terhadap wisata Labuan Bajo karena berkaitan dengan citra wisata kita di Kabupaten Manggarai Barat, apalagi Labuan Bajo sudah disematkan sebagai destinasi wisata superioritas atau wisata premium,” ucapnya.
Ia menegaskan, Kabupaten Manggarai Barat sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Namun tanpa ketegasan pengawasan dan penindakan di lapangan, regulasi tersebut dinilai tidak akan memberikan dampak nyata.
Karena itu, Hasanudin mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Syahbandar, maupun pelaku usaha pariwisata, untuk bersama-sama menertibkan kapal wisata ilegal demi menjaga marwah pariwisata Labuan Bajo sekaligus menyelamatkan potensi PAD daerah.
“Terhadap persoalan izin kapal wisata ini tentunya kita harus bersama-sama mencari solusinya agar ada ketegasan dari kita semua, sehingga kapal-kapal ini tidak lagi membangkang dan menjadi kapal wisata ilegal di Labuan Bajo,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









