Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Soroti Kebocoran PAD Akibat 600 Kapal Wisata Tak Berizin di Labuan Bajo

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
0a9566d0 4eb0 11f1 983f 4181a6cad742
Anggota DPRD Manggarai Barat sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, S.Hut. (foto : Dok. Isth).

Hasanudin juga menyinggung belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 yang hingga kini dinilai belum efektif memaksimalkan pemungutan pajak dari sektor kapal wisata.

DPRD, kata dia, akan terus mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi tersebut agar potensi PAD tidak terus hilang akibat lemahnya pengendalian.

Di sisi lain, ia menilai masih adanya celah hukum terkait status kapal wisata dan kapal angkutan laut menjadi salah satu faktor yang membuat penertiban sulit dilakukan. Ketidakjelasan klasifikasi itu disebut kerap dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk menghindari kewajiban pajak maupun perizinan.

Karena itu, Hasanudin meminta pemerintah daerah bersama DPRD segera merumuskan regulasi yang lebih tegas agar tidak ada lagi ruang bagi kapal wisata ilegal beroperasi bebas di Labuan Bajo.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal seperti Kementerian Perhubungan dan Syahbandar.

Baca Juga :  Narkoba Masuk Markas TNI di Labuan Bajo, Lima Prajurit Kini Jalani Proses Hukum

Menurutnya, sinkronisasi kebijakan sangat diperlukan agar upaya peningkatan PAD daerah tidak berbenturan dengan aturan pusat.

“Harus ada koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal agar kebijakan pusat tidak justru menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari sektor wisata bahari,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hasanudin turut menanggapi kasus dugaan penipuan wisatawan asal Malaysia dan Singapura oleh agen travel di Labuan Bajo dengan nilai kerugian mencapai Rp85,2 juta.

Ia menilai kasus tersebut menjadi ancaman serius terhadap citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium internasional.

“Kejadian ini tentunya berpengaruh juga terhadap wisata Labuan Bajo karena berkaitan dengan citra wisata kita di Kabupaten Manggarai Barat, apalagi Labuan Bajo sudah disematkan sebagai destinasi wisata superioritas atau wisata premium,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Edi Rotasi 15 Pejabat Mabar, Kinerja Buruk Terancam Dicopot Tiap 6 Bulan

Ia menegaskan, Kabupaten Manggarai Barat sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Namun tanpa ketegasan pengawasan dan penindakan di lapangan, regulasi tersebut dinilai tidak akan memberikan dampak nyata.

Karena itu, Hasanudin mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Syahbandar, maupun pelaku usaha pariwisata, untuk bersama-sama menertibkan kapal wisata ilegal demi menjaga marwah pariwisata Labuan Bajo sekaligus menyelamatkan potensi PAD daerah.

“Terhadap persoalan izin kapal wisata ini tentunya kita harus bersama-sama mencari solusinya agar ada ketegasan dari kita semua, sehingga kapal-kapal ini tidak lagi membangkang dan menjadi kapal wisata ilegal di Labuan Bajo,” pungkasnya. **

  • Bagikan