Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Mahasiswi Tersangka Promosi Judi Online Resmi Diserahkan ke Kejari Kupang

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251023 163157
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan dua mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi judi online kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang di Oelamasi, pada Kamis (23/10/2025). (foto : isth).

KUPANG, NTTNEWS.NET – Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan dua mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi judi online kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang di Oelamasi, pada Kamis (23/10/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AT (20) dan SMN (20), keduanya berasal dari Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Mereka diamankan karena terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui akun media sosial Instagram.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Untuk tersangka SMN, kelengkapan berkas disampaikan melalui Surat Kepala Kejati NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap.

Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda NTT. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh tim jaksa peneliti yang terdiri dari Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul. Kedua tersangka turut didampingi oleh penasihat hukum Fitri serta orang tua masing-masing.

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

Kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT di platform Instagram pada pertengahan tahun 2025. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan dua akun yang aktif mempromosikan situs judi online.

Akun pertama milik AT, dengan jumlah pengikut mencapai 3.901, diketahui sering mengunggah tautan menuju situs Piubet sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di rumahnya di Kupang Tengah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan dan kartu ATM, serta tangkapan layar (screenshot) konten promosi situs judi online.

Baca Juga :  Kapolda NTT Rotasi Perwira, Leo Marpaung Kini Pimpin Polairud Manggarai Barat

Sementara tersangka SMN, dengan akun Instagram berpengikut 10,8 ribu, juga terdeteksi aktif mengunggah konten promosi situs judi Piubet dan Minobet. Bahkan, ia sempat mengganti nama akun untuk menghindari deteksi, namun tetap melanjutkan aktivitas promosi.

Tim Siber kemudian menyita ponsel Redmi, akun Instagram, akun email, kartu SIM Indosat, akun WhatsApp, dan akun DANA milik SMN. Berdasarkan bukti digital, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan ahli, keduanya dinyatakan dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik judi online dalam bentuk apa pun, termasuk promosi melalui media sosial.

  • Bagikan