“Bapak Kapolda NTT menegaskan bahwa praktik judi online, termasuk kegiatan promosi di media sosial, merupakan tindak pidana serius yang merusak moral generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat. Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT terus meningkatkan intensitas patroli digital untuk menekan maraknya promosi situs-situs judi online yang menyasar kalangan muda.
“Dari hasil patroli siber, kami menemukan indikasi penyebaran situs judi online yang cukup masif, terutama di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Karena itu, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan kini berkas perkara sudah lengkap (P21) serta diserahkan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tersangka SMN, penyidik menambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan secara berulang. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengimbau agar masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan dari aktivitas yang justru melanggar hukum dan merugikan masa depan,” tegasnya.
Dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada Kejari Kupang, proses hukum terhadap dua mahasiswi ini segera memasuki tahap penuntutan.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online hingga ke akar-akarnya di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









