Kodim 1630/Manggarai Barat juga menyampaikan sikap tegas bahwa institusi tidak akan memberikan perlindungan terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum ataupun disiplin militer.
“Kami tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin militer,” tegas Budiman.
Menurutnya, penegakan hukum dan keadilan harus ditempatkan di atas kepentingan personal siapa pun.
“Kami menempatkan penegakan hukum, keadilan bagi korban, dan kepercayaan masyarakat di atas kepentingan personal siapa pun,” lanjutnya.
Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa proses hukum terhadap kedua anggota tidak boleh diintervensi oleh hubungan keluarga, jabatan, maupun status sebagai prajurit TNI.
Terkait proses hukum, Kodim menyampaikan bahwa kedua anggota telah dimintai keterangan.
Penanganan perkara dilakukan melalui beberapa jalur sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Pertama, penyidikan oleh Satuan Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) terkait dugaan pelanggaran hukum militer.
Kedua, koordinasi dengan Polres Manggarai Barat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, pemeriksaan internal Kodim untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran disiplin militer.
“Proses penanganan perkara saat ini sedang berjalan. Kami menghormati seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang,” jelas Dandim.
Kodim juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perkembangan informasi kepada publik secara berkala dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Komitmen kami adalah perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum sampai selesai,” katanya.
Di tengah derasnya penyebaran video dan informasi di media sosial, Kodim meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan video maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat memicu spekulasi dan memperkeruh suasana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Mari kita percayakan penanganan perkara ini kepada aparat yang berwenang,” ujar Budiman.
Kodim juga meminta masyarakat menghormati privasi korban dan keluarganya, serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan berkaitan dengan peristiwa tersebut, Kodim mengimbau agar informasi disampaikan melalui kanal resmi sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diverifikasi.
Peristiwa di Kampung Rangko tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI aktif dan terjadi di tengah masyarakat.
Kodim menyadari bahwa setiap tindakan prajurit tidak hanya berdampak kepada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Karena itu, proses hukum yang transparan dan profesional dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan rekan-rekan media yang terus memberikan perhatian serta kontrol sosial,” ungkap Budiman.
Ia menegaskan, hubungan antara TNI dan masyarakat harus tetap dijaga.
“Sinergi antara TNI dan rakyat adalah fondasi yang tidak akan kami korbankan,” pungkasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada proses hukum terhadap kedua prajurit tersebut. Masyarakat menunggu bagaimana aparat berwenang mengungkap secara utuh kronologi kejadian, motif, serta pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran.
Di sisi lain, korban dan keluarganya diharapkan memperoleh perlindungan serta pendampingan yang memadai hingga proses hukum tersebut benar-benar memberikan kepastian dan rasa keadilan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









