Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

LPPDM NTT Desak Kejari Mabar Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPUD Rp28 Miliar

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260907 143752
LPPDM NTT Desak Kejari Mabar Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPUD Rp28 Miliar. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Lembaga Pengkajian dan Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat bergerak lebih cepat dan lebih tegas dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat.

Ketua LPPDM NTT, Marsel Ahang, S.H., secara terbuka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap penyelidikan.

Ia mendesak Kejari Manggarai Barat segera mengungkap siapa saja pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan oknum anggota KPUD apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti keterlibatan mereka.

Menurut Marsel Ahang, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh berlarut-larut.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proaktif menangani persoalan ini. Jangan hanya berhenti pada penyelidikan. Jika dari hasil pemeriksaan dan alat bukti ditemukan adanya keterlibatan PPK maupun oknum anggota KPUD, maka segera tetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Marsel Ahang.

Baca Juga :  Kasus Pemukulan Wasit PSSI Cup II Masuk Ranah Hukum, Semifinal Tetap Digelar, Kasat: "Korban Susah Berbicara"

Ia menilai dana hibah penyelenggaraan Pilkada merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib diusut secara tuntas untuk memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap proses hukum.

LPPDM NTT juga mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Menurut Ahang, masyarakat Manggarai Barat berhak mengetahui bagaimana dana sebesar Rp28 miliar tersebut digunakan, siapa yang mengelola, untuk kegiatan apa saja anggaran tersebut dibelanjakan, serta apakah seluruh penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini menyangkut uang rakyat. Nilainya bukan kecil, Rp28 miliar. Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang-benderang. Kalau memang penggunaannya benar dan sesuai aturan, buktikan. Tetapi kalau ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Ahang.

Baca Juga :  RSUD Komodo Kembali Normal Mulai Senin 31 Agustus, Seluruh Poliklinik Rawat Jalan Dibuka

Desakan tersebut tidak hanya disampaikan melalui pernyataan publik. LPPDM Kabupaten Manggarai juga telah menyampaikan surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum kepada Kepolisian Resor Manggarai Barat.

Dalam surat bernomor 01/LPPDM-MBR/IX/2026 tertanggal 7 September 2026, LPPDM memberitahukan rencana aksi unjuk rasa damai yang akan dilaksanakan pada Jumat, 11 September 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dengan titik kumpul di Sekretariat LPPDM di Jalan Hj. Ishaka, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam pemberitahuan tersebut, LPPDM menyampaikan dua tuntutan utama.

Pertama, mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengusut tuntas dugaan korupsi penggunaan dana hibah senilai Rp28 miliar pada KPUD Manggarai Barat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Kedua, mendesak Kejari Manggarai Barat mempercepat proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi penggunaan dana hibah tersebut.

  • Bagikan