Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Oknum Anggota TNI-AD Pukul Warga Rangko Berujung Rumah Sakit, Ini Penjelasan Dandim 1630/Manggarai Barat!

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260910 231609
Komandan Kodim (Dandim) 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf. Budiman Manurung, S.E., M.I.P. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Komando Distrik Militer (Kodim) 1630/Manggarai Barat akhirnya angkat bicara terkait video dugaan pemukulan terhadap seorang warga di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang viral di media sosial.

Klarifikasi resmi tersebut disampaikan langsung Komandan Kodim (Dandim) 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf. Budiman Manurung, S.E., M.I.P., dalam konferensi pers yang digelar di Makodim 1630/Manggarai Barat, Rabu malam, 9 September 2026.

Konferensi pers tersebut dihadiri belasan awak media di Labuan Bajo. Kodim menyampaikan sejumlah fakta awal mengenai peristiwa yang terjadi pada Selasa, 8 September 2026, sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut bukan bagian dari tugas maupun operasi kesatuan.

“Kami memahami keresahan masyarakat setelah video peristiwa tersebut beredar luas di media sosial. Karena itu, kami berkewajiban menyampaikan fakta secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab,” tegas Dandim.

Menurut Budiman, Kodim 1630/Manggarai Barat membenarkan adanya peristiwa kekerasan fisik yang melibatkan dua anggota TNI AD dengan seorang warga sipil.

Dua prajurit yang disebut dalam peristiwa tersebut masing-masing Sertu Ari Yusril, yang bertugas di jajaran satuan wilayah Kupang, dan Pratu Ary Risda, yang merupakan Babinsa Desa Golo Lajang, Koramil Macang Pacar, jajaran Kodim 1630/Manggarai Barat.

Keduanya diketahui merupakan kakak-beradik kandung dan berasal dari kampung yang sama dengan korban.

Baca Juga :  Kasus Pemukulan di Waterfront Labuan Bajo Mengendap, Keluarga Korban Menanti Kepastian Hukum, Kasat: "Masih Urus Gempa"

Pengakuan institusi TNI ini sekaligus menjadi penegasan bahwa video yang beredar luas di tengah masyarakat berkaitan dengan sebuah peristiwa nyata yang kini telah masuk dalam penanganan aparat berwenang.

Kodim 1630/Manggarai Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi korban yang saat ini masih menjalani perawatan medis.

Tidak hanya kondisi fisik korban yang menjadi perhatian, dampak psikologis terhadap keluarga juga turut menjadi sorotan. Terlebih, putra korban disebut menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap kondisi korban. Kami juga memberikan perhatian terhadap dampak psikologis yang dialami putra korban yang menyaksikan peristiwa tersebut,” ujar Budiman.

Kodim, kata dia, telah melakukan koordinasi untuk memantau kondisi korban serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami juga memohon maaf kepada masyarakat Manggarai Barat, khususnya warga Kampung Rangko, atas keresahan yang ditimbulkan oleh peristiwa ini,” katanya.

Dalam penjelasan Kodim, peristiwa tersebut bukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dinas maupun operasi kesatuan.

Berdasarkan pendalaman awal, kejadian itu diduga berkaitan dengan persoalan sengketa lahan antara keluarga kedua anggota TNI dengan pihak korban.

Sengketa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2014 dan sebelumnya telah melalui proses hukum perdata.

Kodim juga memastikan bahwa pada saat kejadian kedua prajurit tersebut sedang menjalani cuti tahunan resmi berdasarkan surat perintah pimpinan.

Baca Juga :  Bea Cukai Labuan Bajo Geber! 880 Ribu Batang Rokok Ilegal Disikat, Potensi Cukai Rp656 Juta Diamankan

Namun, status cuti tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban seorang prajurit untuk tetap menjaga sikap dan perilaku sesuai nilai-nilai keprajuritan.

“Kami tegaskan, tidak ada perintah dari kesatuan dalam bentuk apa pun untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warga,” tegas Dandim.

Ia menambahkan, persoalan pribadi maupun sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan.

“Latar belakang sengketa tidak dapat dan tidak akan kami gunakan sebagai pembenaran atas tindakan kekerasan yang terjadi,” ujarnya.

Kodim 1630/Manggarai Barat menegaskan bahwa setiap prajurit tetap terikat pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, termasuk ketika berada di luar pelaksanaan tugas kedinasan.

Karena itu, institusi TNI tidak ingin status cuti dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum maupun disiplin militer.

“Status cuti tidak menggugurkan kewajiban prajurit untuk tunduk pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dalam setiap perilakunya,” kata Budiman.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena kedua anggota yang disebut dalam peristiwa tersebut merupakan prajurit aktif.

Kodim menegaskan, sebagai institusi yang mengemban tugas menjaga keamanan serta menjadi bagian dari rakyat, setiap tindakan prajurit yang mencederai rasa keadilan masyarakat akan menjadi perhatian serius.

  • Bagikan