Kapolres Mabar mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui RRR (25) dan MRW (27) sering beraksi di tiga tempat berbeda yang semuanya berada di wilayah Kota Labuan Bajo.
“Dari hasil pengembangan, diketahui para terduga pelaku berhasil merampas 12 unit handphone di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Pantai Pedde, Pantai Atlantis Gorontalo dan Bukit Sylvia,” sebutnya.
Lebih lanjut, Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri ini juga menyebutkan bahwa dari tiga TKP, sudah ada satu laporan polisi yang mengarah kepada para terduga pelaku.
“Kemungkinan masih ada TKP lain. Ini masih didalami oleh penyidik, sementara kita baru mendapatkan satu laporan polisi. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat,” beber AKBP Christian Kadang, S.I.K.
“Dari tangan terduga pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merk hasil curian dan enam unit lainnya masih didalami,” sambungnya.
Terungkapnya kasus ini membuat kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









