LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Janji menikmati keindahan Komodo justru berubah menjadi mimpi buruk. Tiga wisatawan asal Italia yang telah membayar puluhan juta rupiah untuk paket pelayaran liveaboard di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) harus menelan kekecewaan setelah kapal yang mereka pesan tidak dapat digunakan sesuai jadwal keberangkatan.
Perkara ini kini ditangani Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat setelah ketiga wisatawan tersebut melaporkan dugaan penipuan dan perbuatan curang yang diduga dilakukan seorang penyedia jasa perjalanan (travel agent) lokal di Labuan Bajo.
Ketiga wisatawan tersebut masing-masing berinisial SS (48), CG (39), dan RG (57). Mereka mengaku mengalami kerugian finansial mencapai Rp79,8 juta atau setara €3.875,58.
Uang tersebut telah dibayarkan secara bertahap kepada terlapor, namun diduga tidak diteruskan kepada pihak pengelola kapal yang seharusnya melayani perjalanan wisata mereka.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi di Labuan Bajo yang selama ini dipromosikan sebagai salah satu destinasi pariwisata super prioritas Indonesia. Dugaan praktik curang terhadap wisatawan mancanegara berpotensi tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mencoreng kepercayaan wisatawan terhadap industri pariwisata di daerah tersebut.
Peristiwa bermula ketika ketiga wisatawan asal Italia tersebut memesan paket pelayaran liveaboard selama 4 hari 3 malam untuk menjelajahi kawasan perairan Taman Nasional Komodo.
Paket perjalanan tersebut dipesan melalui seorang penyedia jasa perjalanan berinisial KA (32) alias Itok Aman, yang diketahui berdomisili di Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
Berdasarkan catatan transaksi perbankan, korban pertama kali mengirimkan uang muka (down payment) sebesar Rp25 juta pada Rabu, 24 Juni 2026.
Pembayaran kemudian dilanjutkan pada 3 Juli sebesar Rp2,3 juta, disusul Rp7,5 juta pada 6 Juli 2026.
Hingga akhirnya, korban kembali melakukan pembayaran sebesar Rp45 juta pada Sabtu, 8 Agustus 2026, yang disebut sebagai pelunasan sisa tagihan.
Dengan demikian, total dana yang telah disetorkan korban mencapai sekitar Rp79,8 juta.
Namun, persoalan justru muncul ketika wisatawan tersebut tiba di Labuan Bajo.
Pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, ketiga korban mendatangi Pelabuhan Marina Labuan Bajo dengan harapan segera menikmati perjalanan liveaboard menggunakan kapal THALASSA 2 sesuai paket yang telah mereka pesan dan bayarkan.
Bukannya berlayar, mereka justru menghadapi kenyataan pahit.
Pihak pengelola kapal disebut menolak memberikan layanan karena pembayaran dari pihak agen perjalanan kepada pengelola kapal belum diterima.
Impian menikmati pesona Pulau Komodo pun seketika berubah menjadi kekecewaan.
Merespons laporan tersebut, Polres Manggarai Barat bergerak melakukan penyelidikan.
Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi media ini di Mapolres Manggarai Barat, Senin (7/9/2026), mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut, termasuk mencari keberadaan terlapor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









