Untuk memperkuat alat bukti, pihak kepolisian langsung mengirimkan sampel kristal bening tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.
“Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka, DI dan AM, juga menunjukkan hasil positif,” papar AKP Teos.
Selain dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,12 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 unit handphone merek iPhone 13 warna hitam dan 1 unit handphone merek Oppo warna ungu muda.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Manggarai Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DI (28) dan AM (28) dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas,” tegas Ajun komisaris polisi itu.
Polisi kini tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang masih nekat bermain-main dengan narkoba di wilayah pariwisata super premium ini,” ungkapnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









