LARANTUKA, NTTNEWS.NET – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Flores Timur mendesak KPU Flotim untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS 01 Desa Lamaleka Kecataman Witihama dan TPS 04 Desa Watobuku Kecamatan Solor Timur.
Hal ini dikarenakan adanya dugaan kecurangan secara sistematis yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu tingkat Kecamatan dan juga proses pemilihan di dua TPS dimaksud berjalan tidak sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam undang-undang.
“DPC PKB Flotim berpandangan bahwa proses rapat Pleno PPK tingkat Kecataman Solor Timur dan Witihama terindikasi berbagai kecurangan yang dibangun secara sistematis oleh PPK maupun Panwaslu. Selain itu dugaan kuat proses pemilihan di TPS 01 Lamaleka dan TPS 04 Watobuku tidak sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam undang-undang,” ujar Ketua DPC PKB Flotim, Yosep Paron Kabon. Sabtu (24/02/2024).
Untuk itu DPC PKB Flotim mendesak KPU dan Bawaslu setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut untuk memastikan bahwa Pileg dan Pilpres berjalan adil dan jujur sesuai dengan mekanisme yang ada.
Sebelunya kata Yosep, DPC PKB Flotim, telah membuat pengaduan secara resmi kepada Bawaslu Flores Timur namun belum mendapatkan respon balik hingga saat ini.
Menurutnya, temuan indikasi kecurangan sudah memenuhi unsur untuk dapat dilakukan PSU sebagai mana tercantum dalam Pasat 372 ayat 3 huruf a undang-undang pemilu, sehingga pihaknya menanti langkah tegas dari Bawaslu dan KPU Flotim dalam menyikapi persoalan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









