Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Korupsi Jalan Golo Welu–Orong: Tiga Pejabat Ditahan, Negara Rugi Rp1,83 Miliar

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250910 151124
Dugaan korupsi proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu–Orong di Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menyeret tiga pejabat ke balik jeruji besi. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dugaan korupsi proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu–Orong di Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menyeret tiga pejabat ke balik jeruji besi.

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) resmi menahan tiga tersangka pada Selasa (9/9/2025), setelah penyidik menemukan adanya modus licik yang merugikan negara hingga Rp1,83 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni YJ, Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FSP selaku pengawas proyek tahun 2021, dan PS pengawas proyek tahun 2022.

Baca Juga :  Hakim Putuskan Sengketa Tanah Karangan, Gugatan Mustarang dan Abdul Haji Ditolak

Sementara SB, Direktur PT PCM selaku kontraktor, absen dalam pemeriksaan dan dijadwalkan untuk pemanggilan ulang.

Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta, melalui Kasi Pidum Vendy Laksmono, menjelaskan bahwa para tersangka diduga sengaja mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan jalan untuk tetap mencairkan anggaran besar.

Baca Juga :  Diperiksa 8 Jam Terkait Sengketa Lahan Nggoer, Oknum Polisi F Hindari Wartawan

“Modus yang dilakukan adalah mengurangi kualitas serta kuantitas pekerjaan. Anggaran miliaran rupiah tetap dicairkan, meskipun hasil pembangunan jauh dari standar teknis,” tegas Vendy.

  • Bagikan