Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Korupsi Jalan Golo Welu–Orong: Tiga Pejabat Ditahan, Negara Rugi Rp1,83 Miliar

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250910 151124
Dugaan korupsi proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu–Orong di Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menyeret tiga pejabat ke balik jeruji besi. (foto : isth).

Ia menambahkan, setelah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan sehat, ketiga tersangka langsung digelandang ke rumah tahanan.

“Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, tiga tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Proyek rekonstruksi jalan Golo Welu–Orong tersebut diketahui menelan anggaran fantastis, yakni Rp11,7 miliar pada tahun anggaran 2021 dan Rp12,4 miliar pada tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  KS Tantang Erwin Santosa Kadiman Buka Seluruh Dokumen Tanah Keranga: "Kalau Benar, Tunjukkan ke Publik"

Namun, akibat permainan para tersangka, jalan yang dihasilkan tidak sesuai kontrak, sehingga negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kasus ini mulai diselidiki sejak Januari 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan, Kejari Mabar pada 28 Agustus 2025 resmi menetapkan empat tersangka.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kedua Kadis Pariwisata Manggarai Barat, Kasus Cunca Wulang Merambah Dugaan Korupsi

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. **

  • Bagikan