Ia menambahkan, setelah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan sehat, ketiga tersangka langsung digelandang ke rumah tahanan.
“Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, tiga tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Proyek rekonstruksi jalan Golo Welu–Orong tersebut diketahui menelan anggaran fantastis, yakni Rp11,7 miliar pada tahun anggaran 2021 dan Rp12,4 miliar pada tahun anggaran 2022.
Namun, akibat permainan para tersangka, jalan yang dihasilkan tidak sesuai kontrak, sehingga negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasus ini mulai diselidiki sejak Januari 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan, Kejari Mabar pada 28 Agustus 2025 resmi menetapkan empat tersangka.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









