LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Werang, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Keempat tersangka berinisial TED, AS, VV, dan EDP.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Manggarai Barat.
“Hari ini penetapan tersangka. Jumlahnya empat orang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sano Nggoang, Aipda Gufran, pada Senin (19/5/2025).
Aipda Gufran menjelaskan bahwa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum langsung ditahan. Mereka akan dipanggil terlebih dahulu untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Sebelumnya mereka hanya diperiksa dalam berita acara interogasi sebagai saksi. Setelah ini akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 26 November 2024 di halaman rumah Kornelius Habut, Kampung Genggo, Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang.
Korban, Yosafat Levian Lois, mengungkapkan bahwa saat itu ia bersama beberapa temannya—baik dari Golo Mbu maupun Golo Kondang—hendak berkunjung ke sekretariat pasangan calon Edi-Weng yang berada di rumah Bapak Abdul Alih.
Mereka menumpangi mobil Toyota Fortuner putih dan berangkat dari Posko 02. Namun, sekitar 100 meter dari posko, tepatnya di depan Posko 01, rombongan dihadang oleh empat orang dari tim pendukung lain yang diketahui berinisial V, R, T, dan E.
Menurut Lois, para pelaku sedang berjoget di tengah jalan dan menghadang mobil yang mereka tumpangi. Para pelaku menolak memberi jalan dan menyuruh mereka kembali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









