Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima unit sepeda motor, yaitu:
1 unit Honda Megapro, 1 unit Honda GL Max, 1 unit Yamaha Mio M3, 1 unit Honda Beat dan 1 unit Yamaha Jupiter MX.
Seluruh kendaraan yang melanggar aturan akan diserahkan kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut, termasuk sanksi penilangan.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang lebih serius,” jelasnya.
Selain penindakan hukum, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan kepada para remaja yang diamankan. Pembinaan ini bertujuan agar mereka menyadari kesalahan yang dilakukan dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
“Kami ingin para remaja ini memahami bahwa aksi balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri dan orang lain,” tambah AKP Lufthi.
Saat ini, keempat remaja telah dikembalikan kepada orang tua mereka. Sementara sepeda motor yang disita hanya dapat diambil setelah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Lufthi juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari.
“Kami akan terus meningkatkan patroli rutin di wilayah rawan demi memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas perwira berpangkat tiga balok emas tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









