LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat mengamankan empat remaja yang diduga terlibat aksi balap liar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (30/5/2025) dini hari.
Aksi balap liar tersebut terjadi di Jalan Trans Labuan Bajo–Golo Mori, tepatnya di wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. Keempat remaja yang diamankan masing-masing berinisial N (16), A (16), G (15), dan A (14). Mereka diketahui berasal dari Kelurahan Wae Kelambu, Sernaru, Kecamatan Komodo.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian turut menyita lima unit sepeda motor berbagai merek yang digunakan dalam aksi balap liar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan patroli rutin yang digelar untuk menekan angka kejahatan jalanan dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir aksi balap liar yang sangat membahayakan pengguna jalan serta menimbulkan keresahan sosial,” ujar AKP Lufthi dalam keterangan pers, Jumat siang.
Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya sekelompok remaja yang kerap melakukan balapan liar di lokasi tersebut. Saat didatangi petugas, para remaja itu tengah berkumpul di pinggir jalan dan diduga bersiap untuk melakukan balapan. Mereka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh tim Resmob.
AKP Lufthi menambahkan bahwa seluruh kendaraan yang digunakan para remaja tersebut tidak memenuhi standar kelayakan jalan. Sepeda motor dilengkapi dengan knalpot brong (racing), tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta tidak memenuhi standar teknis keselamatan berkendara.
“Keempat remaja itu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), semuanya masih berstatus pelajar dan di bawah umur,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









