LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian hari ke-enam terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol yang menjadi korban tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, sejak 26 Desember 2025 lalu.
Operasi pencarian kembali dimulai sejak pukul 07.00 Wita, Rabu (31/12/2025), dengan memperluas area penyisiran laut hingga 34,96 nautical mile (NM) serta melibatkan 11 penyelam profesional dari berbagai komunitas selam di Labuan Bajo.
Kepala Kantor SAR Maumere, Fathur Rahman, selaku SAR Mission Coordinator (SMC), menjelaskan bahwa perluasan area pencarian dilakukan berdasarkan evaluasi hasil operasi hari-hari sebelumnya serta analisis arus laut di sekitar Pulau Padar.
“Hari ini Tim SAR Gabungan kembali memulai pencarian pukul 07.00 Wita. Pencarian telah memasuki hari ke-enam dengan area penyisiran yang kami perluas hingga 34,96 nautical mile. Selain itu, kami juga mengerahkan 11 penyelam profesional untuk melakukan penyelaman di sejumlah titik yang dicurigai,” terang Fathur Rahman kepada wartawan.
Lebih lanjut, Fathur menjelaskan bahwa pada pukul 09.50 Wita, tim penyelam yang terbagi dalam tiga SRU (Search and Rescue Unit) mulai melakukan penyelaman, khususnya di wilayah perairan utara Pulau Serai.
“SRU 1 sudah mulai melaksanakan penyelaman di perairan utara Pulau Serai. Sementara itu, Ditpolair Polda NTT juga kembali menurunkan perangkat sonar untuk mendeteksi keberadaan puing-puing KM Putri Sakinah, sekaligus melakukan penyelaman di sekitar lokasi kejadian,” tandasnya.
Dalam operasi hari ke-enam ini, sejumlah unsur laut dikerahkan untuk menyisir wilayah perairan di sekitar Pulau Padar, baik di sisi utara maupun selatan, dengan pembagian sektor yang terukur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









