ENDE, NTTNEWS.NET – Kabupaten Ende saat ini berada dalam kondisi yang tidak baik, atau bisa dikatakan “sakit berat.” Menyadari hal tersebut, Bupati Tote Badeoda dan Wakil Bupati Domi segera mengambil langkah tegas dengan memfokuskan perhatian pada audit di seluruh sektor pemerintahan.
Audit ini mencakup berbagai sektor penting, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perusahaan daerah (Perumda), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende. Langkah ini diambil guna mewujudkan perbaikan total demi membangun “Ende Baru” yang dicita-citakan oleh masyarakat.
Dalam semangat perubahan yang terkandung dalam tagline “Ende Baru,” Bupati Tote dan Wabup Domi memastikan bahwa audit ini bertujuan untuk mengetahui kondisi terkini Kabupaten Ende yang ditinggalkan oleh pemimpin sebelumnya, Penjabat Bupati Ende, Agustinus Gusti Ngasu.
Saat menghadiri jamuan silaturahmi bersama puluhan jurnalis di Rumah Jabatan menjelang Idulfitri, Minggu, 30 Maret 2025, Bupati Tote mengakui bahwa sejak awal kepemimpinannya, Kabupaten Ende memang berada dalam kondisi yang kurang baik. Oleh karena itu, audit di seluruh sektor menjadi langkah awal yang dipandang perlu untuk dilakukan.
Menurutnya, salah satu faktor utama yang menyebabkan kondisi ini adalah politik anggaran yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Ende. Politik anggaran yang tidak transparan dan tidak berpihak pada kepentingan publik ini telah menghambat pembangunan di daerah tersebut.
“Kabupaten Ende membutuhkan solusi ekstrem untuk mendorong perubahan yang lebih baik dalam lima tahun ke depan menuju Ende Baru,” tegas Bupati Tote.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan anggaran daerah sering kali tidak dikawal dengan baik dari tahap perencanaan hingga eksekusi. Hal ini mengakibatkan banyak program pembangunan tidak berjalan secara optimal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








