KUPANG, NTTNEWS.NET – Stanislaus Stan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Manggarai Barat, memberikan klarifikasi yang komprehensif terkait dengan pernyataan DPW Perindo NTT yang menyebutkan bahwa dirinya tidak aktif dan akan diganti. Klarifikasi ini disampaikan pada Sabtu (4/5/2024) pagi sebagai respons atas kebingungan publik terhadap kondisi sebenarnya dari DPD Perindo Manggarai Barat.
Menyikapi pernyataan Ketua DPW Perindo NTT yang secara spesifik menyebut namanya, Stanislaus Stan menyatakan bahwa klarifikasi ini menjadi penting karena adanya kekeliruan yang berkembang di kalangan publik mengenai kontribusi dan kinerja DPD Perindo Manggarai Barat.
Stanislaus Stan mengawali klarifikasinya dengan menyoroti bahwa selama ini, semua kegiatan kepartaian seperti verifikasi partai untuk menjadi peserta pemilu, merekrut calon legislatif (caleg), memenuhi segala persyaratan administratif caleg, hingga tahap pemilihan dan penetapan, telah dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh DPD Perindo Manggarai Barat. Ia menegaskan bahwa tidak ada aspek kepartaian yang diabaikan atau tidak diurus dengan serius.
“Bagaimana ketua DPW mengatakan saya tidak aktif? sementara semua urusan kepartaian selama ini berjalan baik, mulai dari Verifikasi Partai untuk jadi peserta pemilu, merekrut para caleg, memenuhi semua prosedur administrasi (syarat caleg), dan sampai pada pemilihan, rekapitulasi, pengumuman sampai penetapan, tidak ada yang saya abaikan dan tidak ada makan siang gratis untuk semua urusan ini. Semua kepentingan partai berkaitan proses, baik administrasi maupun prosedur lain, DPD Perindo Mabar selalu penuhi, ” Jelas Stanis.
Ketua DPD Perindo Manggarai Barat juga menyoroti pencapaian partai ini, yang berhasil meningkatkan perolehan kursi DPRD dari 1 kursi menjadi 2 kursi dalam Pemilu Legislatif terakhir. Hal ini menunjukkan kinerja aktif dan signifikan dari DPD Perindo Manggarai Barat, sejalan dengan partai-partai besar lainnya dalam dinamika politik regional.
“Tidak aktifnya dimana? Bahkan publik Mabar tau bahwa Partai Perindo adalah salah satu Partai yang berprestasi pada pileg kemarin, dari 1 kursi menjadi 2 kursi, ditengah semua partai tau bagaimana dinamika politik pada pileg kemarin Partai GOLKAR, PDIP, yang kategori partai besar saja merosot, dan Perindo Mabar hari ini secara kuantitatif, sama levelnya dengan partai PDIP, GOLKAR, PAN, Hanura, ” Jelas Ketua DPD Perindo itu.
Selanjutnya, Stanislaus Stan menjelaskan tentang kewenangannya sebagai Ketua DPD, yang bersifat kolegial dan bukan tunggal. Ia menegaskan bahwa dalam organisasi partai politik, keputusan dan kinerja merupakan hasil kerja bersama dan bukan hanya tanggung jawab individu. Ia juga menyoroti pentingnya melihat kinerja partai secara kuantitatif, terutama dalam sistem pemilihan yang mengutamakan hasil kuantitatif.
“Saya bukan kepala partai Perindo Mabar, tetapi (Ketua DPD) kata Ketua itu sudah secara jelas memberi arti bahwa tidak ada kewenangan tunggal di tangan saya (karna ini bukan perusahaan) tapi organisasi Partai Politik yang sifatnya adalah kolektif kolegial. Sehingga tidak heran kalau sewaktu-waktu rapat DPD dipimpin oleh para wakil ketua mengatasnamai ketua, itulah konkritnya kolektif kolegial, dan publik ketahui juga, kita pengurus DPD ini bukan seperti pegawai kantor yang datang pagi pulang sore dan akhir bulan terima gaji, tetapi kita kerja per kepentingan politik partai tanpa upah dan untuk mengukur kinerjanya tidak bisa secara parsial hanya melihat prosedur normatif tetapi melihat hasil, apa lagi semangat pileg ini adalah Spirit Kuantitatif bukan Kualitatif, artinya; semua partai memiliki kepentingan untuk merebut kursi sebanyak-banyaknya, tidak peduli kualitas orang yang terpilih, dan itulah konsekwensi logis dari sistem pemilu proporsional terbuka. Sehingga mengukur kinerja DPD bekerja mesti berbicara Angka , berbicara jumlah, berbicara kuantitatif dan Perindo Mabar sudah membuktikan itu dari 1 kursi menjadi 2 kursi, “Jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









