Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fakta Persidangan Bongkar Klaim Tergugat, Sertifikat Tanah Diduga Salah Objek

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260116 WA0193
Persidangan perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Lbj antara Penggugat Lelo Yosep Laurentius melawan Tergugat I KMT Kamallan dan Tergugat II FXW Wibisono terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo sejak 14 Mei 2025. (foto : isth).

Pengembalian Batas BPN Para Tergugat

Ferdi juga mengungkapkan bahwa karena AJB Tergugat I tidak memuat batas fisik tanah, maka Tergugat I mengajukan permohonan Pengembalian Batas sebanyak dua kali ke BPN Manggarai Barat.

“Hasil pengukuran ulang BPN yang tertuang dalam Berita Acara Pengembalian Batas menyebutkan batas utara dengan Haji Radja, timur dengan Longginus Sayang, selatan dengan Jalan Raya Ruteng–Labuan Bajo, barat depan dengan Maria Goreti Erlin Gunawan, dan barat belakang dengan Kornelis Kokeng,” papar Ferdi.

Ia menegaskan, hasil pengukuran tersebut justru memperjelas posisi tanah Sertifikat Nomor 149 atas nama Tergugat I.

“Berdasarkan hasil pengukuran ulang BPN itu, secara faktual tanah Sertifikat Nomor 149 atas nama Tergugat I berada di seluruh area SPBU Merombok dan pekarangan belakangnya. Artinya, secara geografis tanah Stefanus Nabu untuk sertifikat Tergugat I berada di sebelah timur objek sengketa a quo,” ujar Ferdi kepada media NTTNEWS.NET, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

Keterangan tersebut, kata Ferdi, juga diperkuat oleh kesaksian para saksi fakta yang dihadirkan di persidangan.

“Saksi Ahmad Hasan Dole, yang lahir dan besar di Kampung Capi serta merupakan tetangga dekat objek sengketa, menerangkan bahwa tanah Haji Radja memiliki pandangan lurus dengan SPBU Merombok. Hal itu dikuatkan pula oleh Saksi Nanto Panda Huki yang sejak 2019 tinggal di lokasi pembelian seluruh tanah Haji Radja dan menyatakan pandangan tanah Haji Radja lurus dengan SPBU Merombok,” paparnya dengan nada serius.

Baca Juga :  Tolak Kuota 1.000 Wisatawan ke TNK, Ketua AWSTAR Peringatkan Anggota

Ferdi menegaskan, seluruh keterangan saksi fakta saling bersesuaian.

“Jadi sesuai keterangan saksi Leonardus Kaleng, Ahmad Hasan Dole, dan Nanto Panda Huki, terbukti secara faktual bahwa objek sengketa a quo di batas utara tidak berbatasan dengan tanah Haji Radja,” pungkasnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo. **

  • Bagikan