Pengembalian Batas BPN Para Tergugat
Ferdi juga mengungkapkan bahwa karena AJB Tergugat I tidak memuat batas fisik tanah, maka Tergugat I mengajukan permohonan Pengembalian Batas sebanyak dua kali ke BPN Manggarai Barat.
“Hasil pengukuran ulang BPN yang tertuang dalam Berita Acara Pengembalian Batas menyebutkan batas utara dengan Haji Radja, timur dengan Longginus Sayang, selatan dengan Jalan Raya Ruteng–Labuan Bajo, barat depan dengan Maria Goreti Erlin Gunawan, dan barat belakang dengan Kornelis Kokeng,” papar Ferdi.
Ia menegaskan, hasil pengukuran tersebut justru memperjelas posisi tanah Sertifikat Nomor 149 atas nama Tergugat I.
“Berdasarkan hasil pengukuran ulang BPN itu, secara faktual tanah Sertifikat Nomor 149 atas nama Tergugat I berada di seluruh area SPBU Merombok dan pekarangan belakangnya. Artinya, secara geografis tanah Stefanus Nabu untuk sertifikat Tergugat I berada di sebelah timur objek sengketa a quo,” ujar Ferdi kepada media NTTNEWS.NET, Selasa (6/1/2026).
Keterangan tersebut, kata Ferdi, juga diperkuat oleh kesaksian para saksi fakta yang dihadirkan di persidangan.
“Saksi Ahmad Hasan Dole, yang lahir dan besar di Kampung Capi serta merupakan tetangga dekat objek sengketa, menerangkan bahwa tanah Haji Radja memiliki pandangan lurus dengan SPBU Merombok. Hal itu dikuatkan pula oleh Saksi Nanto Panda Huki yang sejak 2019 tinggal di lokasi pembelian seluruh tanah Haji Radja dan menyatakan pandangan tanah Haji Radja lurus dengan SPBU Merombok,” paparnya dengan nada serius.
Ferdi menegaskan, seluruh keterangan saksi fakta saling bersesuaian.
“Jadi sesuai keterangan saksi Leonardus Kaleng, Ahmad Hasan Dole, dan Nanto Panda Huki, terbukti secara faktual bahwa objek sengketa a quo di batas utara tidak berbatasan dengan tanah Haji Radja,” pungkasnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









