LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Persidangan perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Lbj antara Pengugat Lelo Yosep Laurentius melawan Tergugat I KMT Kamallan dan Tergugat II FXW Wibisono terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo sejak 14 Mei 2025.
Sidang perkara ini dipimpin oleh Erwin Harlond Palyama, S.H. selaku Hakim Ketua, dengan I Made Wirangga Kusuma, S.H. dan Kevien Dicky Aldison, S.H. sebagai Hakim Anggota, serta Maria Magdalena Pitkoma Christi, A.Md. sebagai Panitera Pengganti.
Para Tergugat didampingi tim kuasa hukum Siprianus Ngganggu, S.H., Lambertus Sedus, S.H., Hironimus Gunawan, S.H., dan Silvester Deniharsidi, S.H. Sementara Penggugat didampingi oleh Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., Robertus Antara, S.H., dan Ferdinandus Angka, S.H.
AJB Tanpa Batas Fisik Para Tergugat
Kuasa Hukum Pengugat
Ferdinandus Angka, S.H., yang akrab disapa Ferdi, menegaskan bahwa dasar klaim kepemilikan Tergugat I mengandung cacat serius.
“Berdasarkan fakta persidangan di PN Labuan Bajo, AJB Nomor 200/JB/KK/IX/2011 yang dijadikan dasar dalil kepemilikan Tergugat I terbukti tidak mencantumkan batas-batas fisik tanah, sehingga tidak memberikan kepastian mengenai identitas dan letak objek yang dialihkan dari Tergugat II kepada Tergugat I,” jelas Ferdi.
Ia menyebutkan, persoalan tersebut semakin diperparah oleh adanya kontradiksi mendasar terkait batas timur tanah.
“Dalam AJB dan dalil klaim Tergugat I disebutkan bahwa tanah milik Stefanus Nabu berbatas timur dengan Paulus Parung, sebagaimana jual beli Stefanus Nabu dengan Asis (Tergugat III) dan jual beli Tergugat III dengan Tergugat II. Namun keterangan saksi ahli waris pemilik awal serta fakta pengukuran kembali justru menerangkan bahwa batas timur tanah bapaknya adalah Kali Mati yang terletak di sebelah timur SPBU Merombok,” ungkap Ferdi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengukuran jarak juga menguatkan dalil Pengugat.
“Jika ukuran 80 meter dari Kali Mati ke arah barat, baik sepanjang Jalan Raya Ruteng–Labuan Bajo maupun sepanjang tanah Haji Radja, titik baratnya secara konsisten jatuh pada batas Maria Goreti Erlin Gunawan dan Kornelis Kokeng. Ini menunjukkan secara faktual dan teknis tanah Stefanus Nabu untuk Sertifikat Tergugat I memang berada di area SPBU Merombok, yakni di sebelah timur objek sengketa a quo,” lanjutnya.
Menurut Ferdi, kontradiksi tersebut menegaskan bahwa objek tanah yang diklaim Tergugat I tidak pernah dapat diidentifikasi secara pasti.
“Objek sengketa a quo milik Pengugat secara faktual terletak di sebelah barat SPBU Merombok dengan batas-batas yang jelas, yaitu utara dengan saluran irigasi dan jalan, timur dengan Kornelis Kokeng, selatan dengan saluran irigasi/jalan, dan barat dengan Sani Hamali,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









