Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fakta Sidang Ungkap Dugaan BPN & Polres Mabar Bantu SHM Aspal Wahyudi

  • Bagikan
IMG 20250207 204537
Kantor Pertanahan Manggarai Barat. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Keterangan saksi Wahyudi Wibisono sendiri di bawah sumpah di Fakta Persidangan pada 15 Juli 2024 lalu membuka bukti petunjuk dirinya miliki Seripikat Hak Milik (SHM) Aspal Nomor 149 atas nama pemegang hak Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono tahun 2007.

SHM tersebut kemudian dibalik nama atas nama Kam Maria Theresia Kamallan tahun 2011 yang dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Batas melalui dua kali rekon, yakni rekon 12 Januari 2021 dan rekon final 10 Agustus 2023.

Dalam dua rekon itu bahwa batas lokasi tanah tersebut ada terjadi perubahan dengan batas-batasnya yaitu sebagai berikut; batas utara dengan Haji Radja, batas timur dengan Longginus Sayang, batas selatan dengan Jalan Raya Ruteng – Labuan Bajo, batas barat (depan) dengan Maria Goreti Erlin Gunawan, dan batas barat (belakang) dengan Kornelis Kokeng.

Jose Juhut mengatakan, dengan bukti batas-batas tanah SHM nomor 149 inilah Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial VT melalui Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-09/Mabar/Eoh.2/05/2024 bahwa Jose Juhut telah melakukan penyerobotan lahan milik Kam Maria Theresia Kamallan.

Dengan batas-batas tanah sesuai Surat Dakwaan itu lahan milik Kam Maria Theresia Kamallan di lapangan sebenarnya terletak di semua area SPBU Merombok dan semua area pekarangan belakang SPBU Merombok, tetapi tidak termasuk tanah milik Jose Juhut.

Baca Juga :  Kades Golo Mori Diperiksa Maraton oleh Penyidik Polda NTT, Ada Apa?

“Bahwa saksi membenarkan batas-batas tanah di dalam perjanjian jual beli dengan Asis adalah sebagai berikut: utara dengan Tanah Umum Desa Bilas (Hutan), selatan dengan Jalan Raya Ruteng – Labuan Bajo, timur dengan Paulus Parung, dan barat dengan Tanah Umum Desa Bilas (Hutan)“ ungkap Jose Juhut.

Ia mengungkapkan bahwa saksi membenarkan perolehan tanah itu dibeli dari Asis tahun 1990 hanya dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa dengan surat tanda tangan Kepala Desa Yohanes Djemiha, bukan Surat Perolehan Hak Adat. Asis beli dari orang setempat Stef Nabu.

Selanjutnya, pada tahun 2007 terbit sertifikat dengan perubahan batas-batas di batas Utara dari Tanah Umum Desa Bilas menjadi Haji Radja. Di batas Barat dari Tanah Umum Desa Bilas menjadi Mikael Dindu.

“Ada terjadi perubahan luas sedikit di bagian belakang karena ada hutan masyarakat” ujarnya.

Eksepsi Jose Juhut di Fakta Persidangan tanggal 19 Juni 2024 lalu mengatakan Bahwa batas-batas tanah yang ada pada Surat Jual Beli itu tidak ada wilayah administrasi Desa Bilas di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ini, yang ada adalah wilayah administrasi Desa Golo Bilas.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Ungkap Oknum Polisi F Diperiksa Ditreskrimum di Polres Mabar

Di dalam Surat Jual Beli itu batas utara adalah Tanah Umum Desa Bilas (Hutan) dan batas barat adalah Tanah Umum Desa Bilas (Hutan). Sedangkan, masyarakat Dusun Capi tidak mengenal adanya kawasan hutan di sekeliling lokasi ini (Bajak Sita yang disebutkan dalam surat jual beli)

Lalu, Eksepsi Jose Juhut di Fakta Persidangan tanggal 19 Juni 2024 lalu itu juga mengatakan bahwa soal tanda tangan Hamali sebagai Tua Golo pada Surat Jual Beli Asis dan Wahyudi Wibisono, menurut pengakuan Sani Hamali bahwa ayahnya tidak pernah tanda tangan tetapi hanya jempol dan bahwa Jose Juhut dapat menghadirkan saksi-saksi yang bisa memberikan keterangan bahwa Tua Golo Hamali menggunakan jempol semasa hidupnya bukan tanda tangan.

Jose Juhut telah menyerahkan kepada Majelis Hakim Erwin Harilond Palyama, S.H., M.H. (ketua), Sikharnidin, S.H., dan Nicko Andrealdo, S.H. dan panitera pengganti Didik Suherlan, S.H. di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo sejumlah bukti surat untuk kepentingan perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN Lbj.

  • Bagikan